Zulfikar Arse Sadikin Beberkan Fungsi BAM: Sebagai Wadah Tingkatkan Partisipasi Publik

Berita GolkarWakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan mengenai peran dan fungsi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR. Menurutnya, fungsi BAM memiliki peran menajamkan payung aspirasi bagi masyarakat serta meningkatkan partisipasi publik ke depan sehingga lebih maksimal dalam menerima saran dan kritik dari semua elemen masyarakat.

Zulfikar menjelaskan bahwa pembentukan BAM bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPR sehingga setiap elemen masyarakat bisa memanfaatkan badan yang baru itu untuk menyampaikan semua aspirasi terkait dengan hajat hidup berbangsa dan bernegara.

“Untuk meningkatkan partisipasi publik ke depan secara kelembagaan, yang menarik pada periode saat ini adalah DPR punya badan baru untuk menampung dan memaksimalkan aspirasi dari masyarakat,” kata Zulfikar dalam diskusi daring bertema Harapan untuk Peningkatan Partisipasi Publik di Parlemen yang Baru yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute (TII).

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini mengemukakan bahwa badan itu akan memaksimalkan tiga fungsi dari DPR, yakni pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Nantinya, BAM juga menjadi payung dari semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada anggota DPR RI di Dapilnya.

“Ya walaupun semua komisi, semua badan yang ada tetap bisa mendengar, mempertimbangkan, termasuk menjelaskan terkait dengan partisipasi publik dalam hal teknis melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Akan tetapi, demi kinerja yang lebih baik, DPR membuat badan baru itu,” ujar politikus lulusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM itu.

Pria yang kerap disapa Bang Zul itu berharap semua elemen masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun pengusaha atau swasta, bisa memanfaatkan badan itu untuk berpartisipasi menyampaikan segala macam saran dan kritik, khususnya dalam membahas atau merancang undang-undang (UU).

Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 menyebut bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa (15/10) telah menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI masa jabatan 2024—2029 dengan jumlah anggotanya sebanyak 19 orang.

Anggota BAM DPR RI terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan 3 orang, Graksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai NasDem 2 orang, Fraksi PKB 2 orang, Fraksi PKS 2 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan Fraksi Partai Demokrat 2 orang. Jumlah dan komposisi keanggotaan tersebut sudah termasuk pimpinan BAM.

Adapun tugasnya adalah menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat, serta menyampaikan hasil penelaahan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, BAM juga bertugas untuk melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang. {redaksi}