Atasi Kebuntuan Tata Niaga Timah Belitung, Bambang Patijaya Kawal Perpres Pembelian Timah Rakyat

Berita Golkar – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyebur bila pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pembelian timah rakyat di Pulau Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

“Informasi yang kami terima, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani dan saat ini tinggal proses penomoran saja. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan,” kata Bambang di Pangkalpinang, Jumat (7/8/2026).

Bambang mengatakan Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah Tbk mengintensifkan koordinasi untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.

Menurut dia, Perpres itu akan menjadi landasan hukum bagi PT Timah untuk kembali membeli dan membayar timah yang dihasilkan masyarakat.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan regulasi tersebut juga menjadi dasar pemberian diskresi agar PT Timah dapat membeli bijih timah masyarakat meskipun proses penyelesaian administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih berlangsung.

“Saat ini belum ada IUP yang memiliki RKAB aktif, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta di Belitung. Kondisi tersebut menjadi hambatan utama yang menyebabkan aktivitas tata niaga timah di Belitung belum berjalan optimal,” katanya, dikutip dari Sinpo.

Bambang mengatakan pemerintah memilih menempuh kebijakan khusus melalui Perpres agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak semakin terhambat.

“Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres,” katanya.

Bambang mengatakan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri ESDM, Direktur Jenderal Minerba, direksi PT Timah, serta aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi Perpres berjalan efektif setelah diterbitkan.

“Kami ingin ketika Perpres diterbitkan, seluruh mekanisme sudah siap sehingga pembelian timah masyarakat bisa segera berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *