Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Golkarpedia berkomitmen mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers) berikut:
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik. Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat/dipublikasikan pengguna, seperti komentar dan unggahan.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi keberimbangan.
3. Isi Buatan Pengguna
Media siber mensyaratkan pengguna melakukan registrasi dan menyetujui ketentuan bahwa isi tidak memuat kebohongan, fitnah, kesadisan, kecabulan, SARA, atau hal yang melanggar hukum. Media siber berwenang menyunting atau menghapus isi yang melanggar dan bertanggung jawab atas isi yang dilaporkan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, serta wajib ditautkan pada berita yang diralat/dikoreksi/diberi hak jawab.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran, kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
