Agun Gunandjar: UU Reforma Agraria Harus Jadi Solusi Buruknya Tata Kelola

Berita GolkarWakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Menurut Kang Agun sapaanya kehadiran UU tentang Reforma Agraria dapat menjadi solusi atas buruknya tata kelola agraria di Indonesia selama ini.

Hal itu disampaikan Kang Agun dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah kepala daerah tingkat provinsi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Kepada para gubernur, melalui undang-undang reforma agraria ini, sungguh-sungguh menjadi solusi,” kata Agun dalam rapat tersebut, dikutip dari KedaiPena.

Lebih jauh, Kang Agun menuturkan, persoalan agraria selama ini juga kerap muncul akibat lemahnya koordinasi dan pengawasan antarlembaga. Karena itu, diperlukan mekanisme checks and balances yang kuat agar kewenangan di bidang pertanahan tidak disalahgunakan.

Menurutnya, apabila kewenangan antarlembaga dapat berjalan secara seimbang, konflik agraria semestinya dapat ditekan. Sebaliknya, lemahnya pengawasan, keserakahan, hingga praktik korupsi justru berpotensi memperburuk tata kelola pertanahan.

“BPN tidak bisa mutlak disalahkan, kementerian atau pemerintah juga tidak. Itulah yang diharapkan checks and balances. Tapi yang terjadi, karena keserakahan, karena ketidakmampuan pengendalian diri, korupsi terus terjadi, tata kelola semakin buruk,” beber  Politikus senior Partai Golkar ini.

Lebih dari itu, Kang Agun berharap pembentukan regulasi reforma agraria tidak justru menambah tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Sebaliknya, regulasi tersebut harus mampu memperjelas pembagian kewenangan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.

Kang Agun juga berharap UU tentang Reforma Agraria nantinya dapat memperkuat koordinasi antarlembaga serta memberikan kewenangan yang jelas kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria.

“Jangan ketika suatu ketika jadi pimpinan dewan, malah dengan adanya undang-undang reforma agraria, konflik itu bukan mereda, tapi malah sebaliknya. Karena yang terjadi hari ini di mata saya, checks and balances itu tidak berjalan,” tegasnya.

Kang Agun menambahkan, Indonesia sebagai negara agraris harus memiliki tata kelola pertanahan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Reforma agraria, kata dia, juga harus diarahkan untuk melindungi hak rakyat sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

Bongkar Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bekasi

Dalam rapat tersebut, Kang Agun juga mengungkapkan sebuah kasus dugaan mafia tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Kang Agun mengaku menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang meminta bantuan terkait sengketa tanah milik orang tuanya.

Menurut Kang Agun, orang tersebut mengaku menjadi korban dugaan permainan mafia tanah yang melibatkan oknum aparat kelurahan.

“Assalamualaikum Pak Dewan, saya curhat sedikit nih, mudah-mudahan Pak Dewan mau menerima saya. Hari ini saya sedang di Pengadilan Negeri Bekasi untuk kasus mafia tanah hak milik orang tua saya,” kata Kang Agun membacakan pesan tersebut.

Dalam pesan itu disebutkan bahwa girik tanah milik orang tua korban diduga telah diganti oleh pihak tertentu yang bekerja sama dengan petugas kelurahan. Perkara tersebut, kata Kang Agun, sedang diproses di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 53/PDT/G/2026/PN Bekasi.

Kang Agun mengatakan kasus tersebut bukan yang pertama dialami oleh orang yang mengadu kepadanya. Sebelumnya, lanjut Kang Agun, orang yang sama juga menghadapi persoalan serupa terkait tanah warisan.

Kang Agun mengaku, dari cerita yang diterimanya, kawasan tanah tersebut kemudian berkembang menjadi kawasan perumahan. Bahkan, pihak yang mengklaim tanah tersebut disebut datang dengan membawa preman untuk memagari lahan.

“Preman datang memagar tanahnya. Lalu dia protes, ribut. Dia bilang melelahkan. Ya sudah, kalau begitu tidak terima, gugat kami ke pengadilan. Sampai di pengadilan, kalah,” tutur Agun.

Meski demikian, Kang Agun menyebut, korban tidak mampu melanjutkan proses hukum melalui banding lantaran keterbatasan biaya.

“Pak, uang saya sudah habis bayar pengacara. Loh, kok pengacaranya menerima? Pengacaranya main dua kaki, Pak,” kata Agun menirukan pengaduan korban.

Atas dasar itu, Kang Agun menegaskan, kasus tersebut menjadi salah satu contoh yang menunjukkan masih buruknya tata kelola aset dan pertanahan di Indonesia.

Kang Agun mengatakan, persoalan mafia tanah tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh persoalan penegakan hukum dan peradilan.

“Undang-Undang Reforma Agraria yang dikerjakan oleh kami di Komisi II dengan kaitan kasus yang saya ungkapkan di Pengadilan Negeri Bekasi, itu adalah indikator betapa buruknya tata kelola aset kita, betapa buruknya peradilan kita,” tandas Kang Agun. []