Pajak Marketplace Segera Berlaku, Puteri Komarudin: UMKM Harus Tetap Punya Ruang untuk Tumbuh

Berita Golkar – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin berharap penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha di marketplace tetap mengedepankan prinsip perpajakan yang adil, transparan, dan sederhana.

Puteri mengingatkan, penerapan pajak bagi pelaku usaha di marketplace juga harus tetap memberikan ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tumbuh dan berkembang.

Hal tersebut disampaikan Puteri saat menanggapi rencana penerapan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada November 2026.

“Kami harap rencana ini harus menjaga prinsip perpajakan yang adil, transparan, dan sederhana, sekaligus tetap memberikan ruang tumbuh bagi UMKM,” kata Puteri saat berbincang dengan KedaiPena, Jumat (25/9/2026).

Lebih lanjut, Puteri meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kesiapan teknis sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Kesiapan itu mencakup sistem, transaksi, administrasi, hingga mekanisme pelaporan.

Menurutnya, edukasi kepada pedagang, pembeli, dan masyarakat juga perlu dilakukan secara masif agar mekanisme pemungutan pajak dapat dipahami dengan baik.

“Edukasi kepada pedagang, pembeli, dan masyarakat juga harus dilakukan secara masif agar mekanismenya dipahami dengan baik,” tegas Puteri.

Puteri juga mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi secara berkala setelah kebijakan pajak marketplace mulai diterapkan.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk mengukur dampak kebijakan terhadap pelaku usaha maupun daya beli masyarakat.

“Lalu, pada saat kebijakan ini sudah berjalan, tentu perlu dievaluasi secara berkala untuk melihat dampaknya terhadap pelaku usaha, harga barang, kepatuhan, hingga daya beli masyarakat,” tandas Puteri.

Diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pelaku usaha di marketplace mulai 1 November 2026. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Pada awal Juli 2026, pemerintah menetapkan empat platform marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Implementasi ketentuan tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah kemudian menundanya hingga akhir Oktober 2026. []