Berita Golkar – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Seks Menyimpang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Usulan itu didasari keprihatinan mendalam atas maraknya perilaku penyimpangan sosial, menindaklanjuti tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tolitoli tertanggal 14 Agustus 2026, serta hasil studi tiru DPRD Tolitoli terkait isu serupa.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Tolitoli Jemi Yusuf menjelaskan, fenomena sosial terkait orientasi seksual yang menyimpang kini semakin nampak di ruang publik, termasuk di kalangan remaja.
“Fenomena sosial penyimpangan perilaku seksual yang akhir-akhir ini terjadi, seperti maraknya penampilan di ruang publik yang tidak sesuai norma, menunjukkan perlunya instrumen perlindungan sosial yang kuat bagi generasi muda kita,” ujar Jemi Yusuf melalui rilisnya, Rabu (30/9/2026), dikutip dari TribunNews.
Dalam konteks sosial di Indonesia, berbagai istilah dan fenomena pergaulan bebas serta disorientasi seksual dinilai tidak hanya bertentangan dengan norma sosial dan hukum agama, tetapi juga membawa risiko kesehatan yang serius.
Langkah pembentukan regulasi itu juga diarahkan sebagai upaya mitigasi terhadap penyebaran penyakit menular seksual, khususnya pencegahan penularan HIV/AIDS.
Sebagaimana diketahui, Human Immunodeficiency Virus (HIV) merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh.
Sementara Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) adalah stadium akhir dari infeksi tersebut yang dapat memicu berbagai komplikasi serius.
Melalui instrumen Propemperda itu, Fraksi Golkar berharap pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Seks Menyimpang dapat segera direalisasikan.
“Langkah tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang efektif untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman penyakit sosial serta dekadensi moral di Kabupaten Tolitoli,” pungkas Jemi Yusuf. []



