Berita Golkar – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut belum semua operator telekomunikasi menerapkan aturan yang melarang hangusnya sisa kuota internet.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kalau kuota kan kemarin sudah kita evaluasi, ya, teman-teman dan sudah kita umumkan bahwa ada beberapa operator yang sudah menjalankan, semua sudah menjalankan. Opsi programnya itu ada berapa persen yang sudah dilakukan roll over, mana yang belum,” kata Meutya Hafid di kantor Komdigi, Selasa (13/10/2026), dikutip dari kompas.
Meutya menjelaskan, pemerintah masih memberikan waktu kepada operator untuk memenuhi ketentuan tersebut, termasuk menyediakan opsi roll over pada paket layanan yang ditawarkan.
“Kita berikan waktu lagi untuk memenuhi sampai semua opsi dari paketnya itu sudah tertranslasi kepada roll over Jadi, kita lihat kemarin itu. Kalau disebut kepatuhannya ya 50, 60, 70 persen ya,” jelasnya.
Ia berharap, tingkat kepatuhan operator terhadap kebijakan tersebut dapat meningkat dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan dalam laporan berikutnya, di 3 bulan mendatang, ini bisa lebih baik lagi. Kalau dikasih waktu, nanti teman-teman nggak buru-buru, jadi justru kita akan on going, setiap bulan kita akan ingatkan terus,” katanya.
Sebelummya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan yang melarang operator seluler (opsel) menghilangkan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan secara sepihak. Seluruh opsel di Tanah Air, termasuk Telkomsel (Simpati, byU, Halo), Indosat Ooredoo Hutchison (IM3 dan Tri), serta XLSmart (XL, AXIS, Smartfren), diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi.
“Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan,” tulis keterangan resmi Komdigi.
Dengan kata lain, operator seluler kini memiliki waktu sekitar 30 hari untuk melaporkan pemenuhan kewajibannya terkait ketentuan perlindungan sisa kuota kepada Komdigi.
Paling lambat 28 September 2026, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XLSmart, dan operator lainnya harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan sisa kuota kepada Kemkomdigi.
Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan hanya agar pelanggan bisa mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada Jumat (28/8/2026).
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. []



