Revisi UU Pemilu Bergulir, Ahmad Irawan Usulkan KPU dan Bawaslu Punya 9 Komisioner

Berita Golkar – Komisi II DPR RI membuka peluang menambah jumlah komisioner KPU dan Bawaslu serta memangkas waktu rekrutmen menjadi hanya dua hingga tiga bulan.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan mengatakan penambahan jumlah anggota menjadi salah satu opsi dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut dia, jumlah komisioner KPU pusat yang saat ini tujuh orang dan Bawaslu lima orang berpeluang ditambah menjadi sembilan orang.

“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9,” kata Irawan dikutip JPNN.com, Sabtu (24/10/2026), dikutip dari jpnn.

Penambahan anggota juga berpotensi diterapkan pada penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Namun, jumlahnya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan efektivitas kerja di masing-masing wilayah.

Irawan mencontohkan jumlah anggota penyelenggara pemilu di provinsi besar berpeluang bertambah dari lima menjadi tujuh orang.

Sementara itu, jumlah anggota di tingkat kabupaten juga dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah, mengingat saat ini terdapat daerah dengan tiga maupun lima anggota. Meski demikian, politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa wacana tersebut belum menjadi keputusan resmi DPR.

“Ada beberapa rencana revisi yang sedang kami diskusikan, tetapi pembahasan ini masih sangat dinamis. Kami belum ada keputusan apa-apa, tapi ini baru sebatas brainstorming,” ujarnya.

Selain mengkaji jumlah komisioner, Komisi II DPR juga ingin mempercepat proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Irawan menilai proses rekrutmen yang selama ini memakan waktu sekitar enam bulan perlu dipersingkat agar lebih efisien tanpa mengesampingkan kualitas penyelenggara pemilu.

Menurut dia, proses seleksi dalam waktu dua hingga tiga bulan dinilai cukup untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkualitas.

“Rencana untuk memperpendek durasi rekrutmen itu dalam hitungan kami, dua sampai tiga bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas,” pungkasnya. Sebagai informasi, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur KPU RI terdiri dari tujuh anggota, sedangkan Bawaslu RI beranggotakan lima orang. []