Rizki Faisal Desak Transparansi, Penghitungan Kerugian Negara Harus Relevan dengan Era Digital

Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal meminta agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan sektor digital dan ekonomi kreatif dilakukan secara adaptif dan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis jasa.

Hal itu disampaikan Rizki menanggapi kasus yang menjerat Amsal Sitepu dalam proyek digitalisasi desa.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional dan akuntabel. Namun, pendekatannya juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan jenis pekerjaan, khususnya yang berbasis kreativitas dan teknologi,” ujar Rizki dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Ia menyoroti adanya perbedaan pendekatan dalam menilai komponen pekerjaan pada proyek tersebut, khususnya terkait unsur jasa kreatif seperti ide dan konsep, proses editing, serta pengisian suara (voice over).

Menurut dia, komponen tersebut merupakan bagian yang lazim dalam industri produksi konten dan memiliki nilai dalam praktik profesional.

“Perlu ada kesamaan pemahaman dalam menilai pekerjaan berbasis jasa. Karena tidak semua output dapat diukur hanya dari aspek fisik,” katanya, dikutip dari IniKepri.

Rizki juga menekankan pentingnya transparansi dalam metode penghitungan kerugian negara agar dapat diuji secara objektif dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dinilai. “Metodologi penghitungan harus jelas, terbuka, dan relevan, sehingga tidak menimbulkan perbedaan tafsir,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai keberadaan dan pemanfaatan hasil pekerjaan juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat suatu perkara. “Jika output pekerjaan ada dan dimanfaatkan, maka hal tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penilaian,” ucapnya.

Rizki menyatakan akan melakukan komunikasi lebih lanjut di internal Komisi III DPR RI untuk mencermati perkembangan kasus tersebut. “Komisi III memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum. Kami akan mencermati dan membahasnya secara internal,” kata dia.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi desa di wilayah Sumatera Utara dengan nilai anggaran sekitar Rp1,82 miliar. Dalam perkara tersebut, Amsal Sitepu didakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta dan telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *