Firman Soebagyo Tegaskan Peran BPK Pasca Putusan MK: Jangan Ada Lagi Perbedaan Hitungan Kerugian Negara

Berita Golkar – Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya terkait penetapan kerugian keuangan negara. Hal ini merujuk pada Putusan Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 yang memperjelas bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan utama dalam menghitung kerugian negara.

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada multitafsir dalam menghitung kerugian negara. BPK adalah satu-satunya lembaga yang diberi mandat oleh UUD 1945 untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara,” ujar Firman.

Firman menjelaskan, Mahkamah Konstitusi menafsirkan frasa “dapat” dalam ketentuan perundang-undangan menjadi “wajib”, sehingga aparat penegak hukum harus meminta penghitungan kerugian negara kepada BPK dalam perkara korupsi.

“Kalau sebelumnya ada BPKP, inspektorat, atau ahli independen yang digunakan, sekarang itu tidak bisa lagi menjadi dasar utama dalam pembuktian di pengadilan. Ini penting untuk menghindari perbedaan angka yang selama ini sering memicu polemik,” tegas Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.

Menurut Firman, kebijakan tersebut membawa dampak positif karena menghadirkan standar tunggal yang lebih akuntabel serta memperkuat independensi dalam proses penegakan hukum.

“Dengan satu pintu di BPK, kepastian hukum menjadi lebih kuat. Tidak ada lagi perbedaan angka yang bisa dimanfaatkan untuk membangun opini atau kepentingan tertentu,” katanya.

Meski demikian, Firman juga mengingatkan adanya tantangan dalam implementasinya, terutama terkait kapasitas BPK yang harus menangani permintaan audit investigatif dari berbagai aparat penegak hukum.

“Kalau seluruh perkara harus menunggu BPK, sementara kapasitas belum diperkuat, maka akan terjadi penumpukan. Proses penyidikan bisa tertunda hanya karena menunggu hasil audit,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI tersebut.

Ia juga menyoroti bahwa tidak semua kerugian negara dapat dihitung melalui pendekatan akuntansi konvensional, terutama dalam kasus yang melibatkan kerugian potensial atau dampak non-finansial.

“Dalam praktiknya, ada kerugian yang bersifat potensial atau berkaitan dengan dampak lingkungan dan penyalahgunaan kewenangan. Ini membutuhkan pendekatan yang lebih luas,” jelas Firman.

Untuk itu, Firman mendorong adanya keseimbangan dalam penerapan putusan tersebut, agar tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi.

“Penyidik tetap perlu ruang untuk menggunakan penghitungan sementara sebagai bukti awal agar proses bisa berjalan cepat. Namun untuk pembuktian di pengadilan, tetap harus mengacu pada hasil audit BPK,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan BPK agar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks. “Perlu penambahan auditor investigatif, batas waktu yang jelas dalam proses penghitungan, serta transparansi metodologi agar hasilnya kredibel dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Terkait isu yang berkembang, termasuk dugaan permasalahan di Terminal 3, Firman menegaskan bahwa audit untuk kepentingan pembuktian kerugian negara tetap harus dilakukan oleh BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPKP atau inspektorat tetap bisa melakukan audit administratif atau kinerja. Namun untuk penentuan kerugian negara dalam perkara korupsi, kewenangannya ada pada BPK. Ini sudah jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *