Jangan Lambat! Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Warning NTB Soal RDTR dan Investasi

Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meminta pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen tersebut dinilai krusial untuk mempermudah perizinan usaha sekaligus membuka peluang investasi.

‎“Penyusunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan lebih mudah jika RDTR sudah tersedia. Potensi daerah bisa tidak optimal tanpa dokumen itu,” kata Nusron dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-NTB di Mataram, Jumat (10/4/2026).

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, dari target 77 RDTR di NTB, baru 15 yang rampung. Sisanya, sebanyak 62 RDTR, masih harus diselesaikan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Target tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Lombok Barat (9 RDTR), Lombok Tengah (11), Lombok Timur (7), Sumbawa (6), Dompu (6), Bima (16), Sumbawa Barat (11), Lombok Utara (5), Kota Mataram (3), dan Kota Bima (3).

‎Selain percepatan RDTR, Nusron menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Ia meminta pemerintah daerah mencantumkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B, serta mengalokasikan masing-masing 1 persen untuk infrastruktur atau industri dan lahan cadangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

‎“Jika sudah terlanjur dialihfungsikan, wajib diganti. Jika tidak, ada konsekuensi pidana sesuai undang-undang,” ujar Nusron, dikutip dari RRI.

‎Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyatakan akan menindaklanjuti arahan tersebut. Ia menegaskan percepatan RDTR menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.

‎Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi NTB menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah BPN NTB terkait sinergi pelaksanaan tugas di bidang pertanahan. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN.

‎Rapat koordinasi juga diisi dengan penyerahan sertipikat tanah, meliputi 38 bidang tanah wakaf, tiga Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi NTB, serta 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *