Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Pilih Interpelasi, Ayub: Hak Angket Bisa Mentok di Kuorum

Berita Golkar – Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim menyarankan penggunaan hak interpelasi dibanding hak angket dalam mensikapi kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Di sisi lain, saat ini ada enam fraksi yang sudah menyetujui usulan hak angket.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Husni Fahruddin menegaskan, sejak awal pihaknya telah menyarankan penggunaan hak interpelasi dibanding hak angket.

Politikus yang akrab disapa Ayub itu mengatakan, pertimbangan utama berada pada aspek aturan dan peluang terpenuhinya kuorum dalam rapat paripurna DPRD.  Menurut dia, hak angket memiliki syarat yang lebih berat dibanding hak interpelasi.

“Sebenarnya dari awal saya kasih saran ke interpelasi itu agar syaratnya mudah dilalui karena hanya 1/2 dari 55 anggota DPRD untuk dapat kuorum,” ujar Ayub, Selasa (12/5/2026), dikutip dari Kompas.

Ia menjelaskan, mekanisme hak angket mengharuskan kehadiran tiga perempat anggota DPRD. Sementara itu, Fraksi Golkar sendiri memiliki 15 kursi di DPRD Kaltim. Artinya, jika Golkar tidak terlibat, maka jumlah anggota tersisa dinilai sulit memenuhi batas minimal kuorum.

“Sedangkan angket itu harus 3/4 dari 55 (jumlah kursi di DPRD Kaltim), artinya 41,25 atau 41 orang. Sedangkan Golkar 15, tersisa 40 orang saja. Itu pun kalau enam fraksi hadir semua,” katanya.

Nilai Hak Interpelasi Lebih Terstruktur

Selain menyoroti syarat kuorum, Ayub juga menilai hak interpelasi lebih terstruktur dari sisi metodologi kerja parlemen. Menurut dia, mekanisme tersebut memungkinkan DPRD melakukan tahapan pemeriksaan awal secara sistematis sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Lebih terstruktur metodologi kerjanya karena dimulai dari pemeriksaan awal yakni memanggil saksi-saksi, mengumpulkan bukti dan memberikan pertanyaan dan klarifikasi,” ucapnya.

Meski demikian, Ayub menyatakan Golkar tetap menghormati dinamika politik yang berkembang di DPRD Kaltim, termasuk dorongan masyarakat yang menginginkan penggunaan hak angket.

Namun, ia mengingatkan agar publik juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme hukum dan tata aturan parlemen agar proses yang berjalan tidak keliru arah.

“Tapi oke lah agar memenuhi keinginan masyarakat. Cuman nggak boleh juga kita tidak memberikan pencerahan ke masyarakat agar masyarakat paham tentang tata aturan hukum yang tepat,” katanya.

Ayub juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dalam mekanisme dewan bukan perkara sederhana karena membutuhkan kemampuan dan pemahaman hukum yang memadai. “Gak mudah loh menjadi penyidik itu karena ada ilmunya supaya arahnya tepat dan keadilannya dapat,” katanya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *