Berita Golkar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara terus mendukung pelestarian masyarakat adat. Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengatakan komitmen pemda dengan kelestarian adat budaya jangan diragukan.
“Luwu Utara, satu dari sedikit daerah yang menerbitkan peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat adat,” kata Indah, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, perda ini penting karena dalam RPJMD, disebutkan bagaimana kearifan lokal dapat dijaga. Sejauh ini, Indah telah meresmikan tiga rumah adat di wilayahnya. Rumah adat Kombong Pitu Masapi di Sepakat dan Tambi Ada Katongkona Woi Rampi di Kecamatan Rampi.
Pada Senin (2/10/2023), Indah meresmikan rumah adat Pohoneang di Dusun Longa, Desa Embonatana, Kecamatan Seko. Indah berharap, rumah adat itu tidak hanya menjadi simbol tapi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat.
“Terlebih dari simbol yang tergambar di bagian atas rumah adat ini ada Saruhane yaitu lingkaran membentuk seperti kalung. Lingkaran berwarna-warni ini menggambarkan keanekaragaman di tengah masyarakat. Ada yang besar, sedang ,sampai kecil menandakan struktur sosial,” ucap Indah.
Semuanya diikat dalam satu simpul yang disebut salombengan/ persatuan. Termasuk persatuan di wilayah adat Pohoneang.
“Jadi mau diuji dengan pelbagai ujian badai kehidupan, masyarakat adat akan tetap bersatu karena sudah diikat dalam satu simpul. Untuk itu saya berharap rumah adat ini dijaga dan dimanfaatkan dengan baik,” ujar bupati perempuan dua periode ini.
Kepala Desa Embonatana, Nirwan berterima kasih, Bupati Luwu Utara meresmikan rumah adat Pohoneang. “Salah satu misi saya di desa ini adalah meningkatkan kearifan lokal, dan ibu bupati mewujudkan hal itu. Dengan hadirnya rumah adat yang menjadi simbol adat sekaligus tempat untuk bermusyawarah. Untuk itu kami ucapkan terima kasih ibu hadir meluangkan waktu di tengah jadwal dinas lainnya,” tutur Nirwan. {sumber}