Firman Soebagyo Minta RUU Pangan Disusun Revolusioner untuk Perkuat Kedaulatan Pangan

Berita Golkar – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan ketahanan pangan nasional yang semakin kompleks.

Menurutnya, regulasi yang lahir lebih dari satu dekade lalu harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi pertanian, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta dinamika global yang memengaruhi sektor pangan.

“Undang-undang ini memang harus segera dilakukan penyesuaian karena ketika undang-undang kita susun, pergerakan terhadap alih teknologi pertanian belum secepat ini,” ungkap Firman Soebagyo.

Firman menjelaskan bahwa paradigma pembangunan pangan nasional tidak boleh lagi terpaku pada komoditas beras semata. Indonesia memiliki kekayaan sumber pangan lokal yang melimpah dan berpotensi menjadi penopang ketahanan pangan nasional apabila dikelola secara serius melalui kebijakan yang berpihak pada diversifikasi pangan.

“Pertanian atau pangan itu tidak hanya bicara beras, tapi juga sumber hayati lainnya. Kita harus mulai mengedepankan kearifan lokal seperti sagu, dan juga pengembangan sorgum,” tutur politisi senior Partai Golkar ini.

Menurut Firman, penguatan pangan lokal menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap komoditas impor, khususnya gandum yang selama ini masih menjadi salah satu bahan pangan utama masyarakat. Ia menilai pengembangan komoditas seperti sorgum harus mendapat dukungan regulasi yang kuat agar dapat berkembang menjadi alternatif pangan nasional yang berdaya saing.

“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah bahwa target swasembada pangan yang ditargetkan 2027 dan 2025 sudah tercapai. Akhirnya kita tidak impor beras,” dikatakan Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.

Meski demikian, Firman mengingatkan bahwa ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan meningkatkan produksi beras. Menurutnya, berbagai faktor strategis lain seperti ketersediaan pupuk, bahan baku pupuk, hingga kondisi geopolitik global juga memiliki pengaruh besar terhadap keberlanjutan sektor pangan nasional.

“Pupuk ini tadi saya sampaikan bahwa pengalaman kita sekarang dengan adanya perang kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Harga gas naik, harga bahan baku juga cukup mahal, dan ini bisa memengaruhi,” beber Firman.

Karena itu, Firman mendorong agar revisi UU Pangan mampu mengakomodasi perkembangan teknologi secara lebih komprehensif, baik dalam aspek mekanisasi pertanian maupun inovasi pemupukan yang dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi sektor pertanian nasional.

“Teknologi tidak hanya mesin atau alat-alat pertanian, tapi juga teknologi penggunaan pupuk. Seperti di Vietnam, pupuk organik juga digunakan untuk meningkatkan produksi. Ini juga bagian dari teknologi,” dikatakan Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.

Lebih lanjut, Firman berharap pembahasan RUU Pangan tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mampu menjadi fondasi kebijakan pangan nasional untuk puluhan tahun ke depan. Menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi yang visioner, adaptif, dan mampu mengantisipasi perubahan tantangan pangan di masa mendatang.

“Undang-undang ini harus betul-betul revolusioner, sehingga tidak hanya berlaku untuk 10 atau 15 tahun, tetapi bisa dan dimanfaatkan sepanjang masa,” pungkas legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *