Menperin Agus Gumiwang Tegaskan Keberpihakan Negara pada Produk Dalam Negeri

Berita GolkarDi tengah tekanan global dan derasnya arus produk impor yang membanjiri pasar domestik, pemerintah menegaskan kembali sikap keberpihakan pada industri nasional. Penguatan produk dalam negeri tidak lagi diposisikan sebagai slogan semata, melainkan sebagai instrumen strategis untuk menjaga keberlangsungan manufaktur, lapangan kerja, dan kedaulatan ekonomi nasional.

Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui penguatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Gerakan Beli Produk Dalam Negeri. Salah satu langkah konkret yang ditempuh Kementerian Perindustrian adalah mengoptimalkan belanja pemerintah agar benar-benar menjadi lokomotif pertumbuhan industri nasional, dengan membanjiri Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan e-katalog dengan produk-produk dalam negeri.

Penegasan itu disampaikan Agus saat membuka Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 di Jakarta, Senin (15/12).

“Ini adalah gerakan beli produk dalam negeri, atau bahkan gerakan untuk membuat malu membeli produk impor, apabila produk dengan spesifikasi sama sudah diproduksi didalam negeri. Kalau kita sudah bisa produksi sendiri, maka membeli produk impor seharusnya menjadi sesuatu yang memalukan. Ini penting untuk melindungi industri dalam negeri dan sekaligus melindungi saudara-saudara kita yang bekerja pada industri tersebut,” ucapnya, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Selasa (16/12).

Menurut Agus, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menjadi pengungkit utama permintaan industri nasional. Karena itu, pemerintah perlu memastikan ekosistem pengadaan dipenuhi produk-produk domestik yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Salah satu caranya adalah memastikan e-katalog dibanjiri oleh produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN,” imbuhnya.

Menperin menegaskan bahwa keberpihakan terhadap produk lokal bukanlah kebijakan eksklusif Indonesia. Di banyak negara, proteksi industri domestik justru menjadi arus utama kebijakan ekonomi.

“Meksiko adalah salah satu contoh success story. Negara tersebut secara konsisten menerapkan kebijakan kandungan lokal untuk memperkuat industri manufakturnya. Indonesia juga harus berani melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Dalam konteks nasional, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan TKDN dipandang sebagai instrumen strategis untuk menghadapi tantangan struktural industri, termasuk kuatnya praktik mafia impor yang selama ini menekan daya saing manufaktur nasional.

“Mafia impor itu luar biasa tantangannya bagi kita. Karena itu, kebijakan TKDN merupakan upaya strategis yang dilakukan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri,” ujar Agus Gumiwang yang juga Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar ini.

Agus menambahkan, preferensi terhadap P3DN tidak semata bertujuan meningkatkan nilai tambah industri manufaktur, tetapi juga memperkuat kemandirian rantai pasok dan daya saing nasional secara berkelanjutan. Keteladanan menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Dalam acara itu, Agus secara simbolik mengenakan batik produksi dalam negeri yang telah memiliki nilai TKDN.

Untuk mempercepat partisipasi industri, Kemenperin juga telah merampungkan reformasi kebijakan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian terbaru. Reformasi ini mencakup penyederhanaan metode penghitungan TKDN, percepatan proses sertifikasi, kemudahan bagi industri kecil, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha yang berinvestasi di dalam negeri.

“Melalui Permenperin yang baru, kami ingin meyakinkan produsen agar berani dan aktif mencantumkan nilai TKDN pada produk-produk mereka. Dengan begitu, kita bisa membanjiri LKPP dan e-katalog dengan produk dalam negeri,” jelasnya.

Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 yang digelar pada 15–16 Desember 2025 difokuskan pada penguatan komitmen pemerintah pusat, daerah, dan BUMN dalam mengutamakan produk dalam negeri, memperluas akses pasar bagi industri kecil dan menengah, serta meningkatkan penggunaan P3DN untuk kebutuhan strategis, termasuk penyelenggaraan haji dan umrah.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kemenperin juga memberikan Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri 2025 kepada pengguna dan produsen PDN sebagai bentuk apresiasi atas komitmen nyata mendukung industri nasional. Penghargaan diberikan kepada sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, serta pelaku industri dari berbagai skala usaha.

Leave a Reply