Soroti Pernyataan Komnas Perempuan, Agung Widyantoro: Fokus pada Korban, Bukan Perdebatan Istilah

Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro, menyoroti pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Convention Against Torture (CAT) atau Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurut Agung, pandangan tersebut berpotensi mengaburkan substansi persoalan yang sesungguhnya, yakni penderitaan berat yang dialami korban akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.

Komnas Perempuan sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan PBB, penyiksaan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik secara fisik maupun mental, dengan tujuan tertentu seperti memperoleh pengakuan atau keterangan.

Selain itu, tindakan tersebut harus melibatkan, mendapat persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik maupun pihak yang bertindak dalam kapasitas publik.

Menanggapi penjelasan tersebut, Agung menilai bahwa pendekatan yang terlalu kaku terhadap definisi hukum internasional justru dapat melukai rasa keadilan masyarakat dan korban.

Ia berpendapat bahwa lembaga yang memiliki mandat melindungi perempuan seharusnya lebih mengedepankan keberpihakan terhadap korban dibanding memperdebatkan terminologi hukum di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Menurut Agung, kondisi yang dialami YTR telah menunjukkan adanya penderitaan yang sangat berat. Ia mengingatkan bahwa korban ditemukan dalam keadaan mengalami luka serius, menderita penderitaan fisik maupun psikis yang luar biasa, bahkan mengalami disabilitas permanen akibat tindakan kekerasan yang diterimanya.

“Bagaimana masih belum dikatakan penyiksaan, kalau dasarnya baru masuk kategori penyiksaan apabila di kemudian hari ditemukan unsur yang berkaitan dengan perintah dan/atau hasutan pejabat publik. Sedangkan faktanya YTR ditemukan dalam kondisi luka berat, mengalami penderitaan luar biasa, dan menderita disabilitas permanen akibat siksaan kejam,” tegas Agung, dikutip dari G-News.

Lebih lanjut, Agung mengkritisi narasi yang dinilai terlalu berfokus pada klasifikasi istilah hukum dibandingkan memberikan perhatian terhadap pemulihan korban.

Ia berpandangan bahwa perdebatan mengenai apakah suatu perbuatan masuk kategori penyiksaan atau penganiayaan seharusnya tidak mengurangi fokus utama dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan korban memperoleh keadilan.

Secara tidak langsung, Agung menyampaikan bahwa Komnas Perempuan semestinya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, terutama ketika sebuah kasus masih menjadi perhatian luas masyarakat. Menurutnya, penyampaian narasi yang dianggap kontroversial justru berpotensi memunculkan polemik baru dan mengalihkan perhatian dari upaya memberikan perlindungan kepada korban.

“Alangkah lebih bijaknya Komnas Perempuan tidak melempar narasi yang kontroversial, namun lebih fokus kepada korban dengan melakukan pendampingan. Jangan fokus kepada istilah-istilah, entah itu masuk kategori penyiksaan atau penganiayaan. Yang jelas korban mendapatkan perlakuan kekerasan bahkan sampai menderita disabilitas permanen,” ujar Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Agung juga kembali memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang dinilainya bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku penganiayaan. Ia menilai keberhasilan aparat penegak hukum merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab tuntutan masyarakat agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyekapan dan penganiayaan adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang haram untuk ditoleransi,” kata Agung.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan seluruh unsur tindak pidana yang dilakukan pelaku terungkap dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Agung juga menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif atau perdebatan mengenai definisi hukum semata. Ia menilai setiap institusi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan perempuan harus menunjukkan empati, keberpihakan terhadap korban, serta mengedepankan langkah-langkah nyata untuk mendukung proses pemulihan korban.

Ia berharap seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, lembaga negara, maupun masyarakat, dapat bersinergi dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Menurut Agung, perhatian terhadap korban harus menjadi prioritas utama agar rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan, sementara proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *