Berita Golkar – Praktisi hukum yang juga politisi Partai Golkar, Muslim Jaya Butar Butar menilai kondisi hukum di Indonesia saat ini jauh dari kata ideal. Padahal seharusnya, hukum menjadi rel dari politik, ekonomi, hingga gerak pemerintahan. Tetapi pada kenyataannya, hukum tak benar-benar berdaulat. Alih-alih menjadi panglima, hukum justru menjadi alat kekuasaan.
“Kondisi hukum saat ini saya rasa tidak baik-baik saja. Saya melihat saat ini hukum tidak menjadi panglima, hukum menjadi alat kekuasaan dan lemahnya integritas aparat penegak hukum di Indonesia membuat penegakan hukum timpang. Karena moralitas aparat penegakan hukum lemah, kemauan political will menegakkan hukum itu sendiri menjadi tidak ada,” ungkap Muslim Jaya Butar Butar.
Ia menyampaikan hal ini saat menjadi narasumber di konten youtube podcast Golkarpedia bertajuk ‘Batagor – Bincang Tanya Seputar Golkar’ beberapa waktu lalu. Muslim Jaya Butar Butar yang menjadi Caleg Partai Golkar DPR RI dari Dapil DKI Jakarta I ini juga mengatakan bahwa perhatian, pemahaman dan kesadaran masyarakat yang kurang terhadap hukum membuat kesewenangan makin marak terjadi.
“Di samping itu, kesadaran hukum masyarakat kurang. Karena sosialisasi pemerintah dalam upaya penegakkan hukum itu tidak ada. Kemudian sarana dan prasarana hukum tidak memadai hingga kondisi hukum di Indonesia banyak yang harus diperbaiki,” ujar alumni HMI ini.
Terkait dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, Muslim Jaya Butarbutar merasa perlu sebuah gerakan revolusioner berbasis sistem hukum dan regulasi yang diterapkan secara tegas di NKRI. Sebab, cara-cara konvensional dalam upaya memberantas korupsi dirasa sudah tak dapat membendung perilaku korup di negeri ini. Sebagai solusi ia mengusulkan adanya UU Lustrasi, atau pemotongan generasi.
“Untuk memberantas korupsi termasuk mafia hukum tak bisa dilakukan model konvensional, harus dilakukan secara revolusioner. Yaitu membuat undang-undang lustrasi, UU Lustrasi ini adalah UU pemotongan generasi. Contoh Latvia yang pernah terbitkan UU Lustrasi nasional di tahun 1998, faktanya Latvia sekarang menjadi negara yang miskin korupsi,” tegas Muslim Jaya Butarbutar.
Tak hanya Latvia, bagi negara-negara yang memiliki kesadaran revolusioner jika korupsi serupa kanker yang menjangkiti tubuh negara, perlu kiranya UU ini segera diterapkan. Efektivitas UU ini akan menjamin keberlangsungan hidup negara. Koruptor pun akan berpikir berkali-kali untuk mencuri uang rakyat demi kekayaan pribadinya.
“Cina juga melakukan ini hingga ribuan pejabat di Cina dihukum mati karena korupsi. Kenapa tidak Indonesia menerbitkan UU Lustrasi? Karena bagi saya memberantas korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara konvensional, ini harus dilakukan dengan cara revolusioner,” kata Muslim Jaya Butarbutar mengakhiri pendapatnya. {redaksi}