Agun Gunandjar Bongkar Tiga Persoalan Besar Hambat Penataan Regulasi di Daerah

Berita Golkar – Komisi XIII DPR RI berkomitmen memastikan integritas sistem hukum nasional di tingkat daerah salah satunya Jawa Timur. Pasalnya, Jawa Timur memiliki 42,05 juta jiwa penduduk hingga memiliki tantangan geografis dan sosiologis luar biasa.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa atau biasa disapa Kang Agun saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Kanwil Kemenkum Jawa Timur baru-baru ini.

“Diperlukan regulasi daerah yang berkualitas, bermanfaat dan ramah akses bagi masyarakat,” kata Kang Agun dikutip, Minggu (12/7/2026), dikutip dari KedaiPena.

Lebih jauh, Kang Agun memastikan, harmonisasi bukan sekadar urusan administratif rutin. Menurut Kang Agun, harmonisasi merupakan benteng pertama dalam mencegah tumpang tindih regulasi yang melumpuhkan pelayanan publik.

Catatan Kritis Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Kang Agun menyampaikan catatan kritis dari hasil pengawasan di Kanwil Kemenkum Jawa Timur Pertama, Kang Agun menyoroti, soal minimnya tim perancang produk hukum di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Pertama.

“Kanwil Jatim hanya didukung 32 Perancang dari kebutuhan ideal 93 orang (defisit 61 personel). Akibatnya, rasio beban kerja mencapai 1 Perancang berbanding 53 Produk Hukum Daerah (Prokumda) per tahun. Beban kerja ini mengancam kedalaman analisis hukum,” tutur dia.

Sementara itu kedua, Kang Agun menyinggung, Aplikasi e-Harmonisasi yang baru berfungsi sebatas sistem penyimpanan dokumen digital (Electronic Document Management System) tanpa kecerdasan substansif.

“Deteksi konflik norma vertikal maupun horizontal masih 100% bergantung pada kapasitas manual perancang tanpa bantuan AL,” jelas dia.

Terakhir, ia melihat, adanya proses harmonisasi yang kerap membentur ego sektoral OPD, pemaksaan diskresi politik lokal dan ambisi otonomi yang menabrak aturan nasional.

“Tanpa kewenangan kontrol pasca-
harmonisasi, rekomendasi Kanwil hanya menjadi macan kertas” yang mudah diabaikan,” ungkap dia.

Langkah-langkah Strategis dan Perbaikan

Oleh sebab itu, Komisi XII DPR RI mendorong , Kemenkum RI untuk segera memenuhi kuota tambahan 61 perancang sesuai ABK 2025. “Transformasikan e-Harmonisasi menjadi Automated Legal Audit untuk mendeteksi konflik norma secara otomatis,” jelas dia.

Selain itu, kata dia, perkuat status hukum rekomendasi Kanwil agar hasil harmonisasi tidak diabaikan Pemda.

“Bersama kita wujudkan “Jatim HEBAT: Hukum Semakin Kuat” demi perlindungan nyata bagi 42 juta rakyat Jawa Timur,” pungkasnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *