Firman Soebagyo Usulkan Disertasi Doktoral tentang Rekonstruksi Hukum Swasembada Pangan

Berita GolkarAnggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengajukan usulan penelitian disertasi doktoral berjudul “Rekonstruksi Kebijakan Hukum Swasembada Pangan”. Gagasan tersebut berangkat dari pengalamannya selama bertahun-tahun membidangi sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, dan perikanan di parlemen, sekaligus sebagai bentuk kontribusi akademik untuk memperkuat arah kebijakan pangan nasional.

Menurut Firman, Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur sektor pangan. Namun, keberadaan regulasi yang cukup banyak tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi petani maupun nelayan.

Kondisi ini terlihat dari masih tingginya ketergantungan terhadap impor sejumlah komoditas strategis, lemahnya perlindungan terhadap petani, hingga masih munculnya praktik tata niaga yang dinilai merugikan produsen.

Melalui penelitian tersebut, politisi senior Partai Golkar ini ingin menawarkan konsep rekonstruksi kebijakan hukum yang mampu memperkuat fondasi swasembada pangan sekaligus mewujudkan kedaulatan pangan yang berpihak kepada kepentingan nasional.

“Selama ini Indonesia tidak kekurangan aturan di bidang pangan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana regulasi itu benar-benar mampu melindungi petani, memperkuat produksi nasional, dan memberikan kepastian hukum. Ketika impor masih menjadi solusi utama setiap kali terjadi gejolak pasokan, maka sudah saatnya kita mengevaluasi dan merekonstruksi arah kebijakan hukum pangan agar lebih berpihak kepada kepentingan bangsa,” ujar Firman.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini menilai, keberhasilan swasembada pangan tidak cukup hanya mengandalkan peningkatan produksi, tetapi juga memerlukan sistem hukum yang mampu menciptakan ekosistem pertanian yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Regulasi harus menjadi instrumen yang memberikan kepastian bagi petani mulai dari proses produksi hingga pemasaran hasil panen.

Dalam usulan disertasinya, terdapat tiga fokus utama yang akan menjadi objek kajian. Pertama, rekonstruksi hukum dari hulu hingga hilir. Kajian ini akan menelaah kembali berbagai regulasi yang mengatur perlindungan lahan pertanian, penyediaan benih unggul, distribusi pupuk, pembiayaan pertanian, hingga tata niaga hasil panen. Menurut Firman, hukum harus menempatkan petani sebagai subjek utama yang memperoleh perlindungan negara.

Kedua, menutup celah impor dan praktik mafia pangan. Firman mengusulkan penguatan regulasi agar kebijakan impor hanya dilakukan dalam kondisi produksi nasional benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Selain itu, setiap kebijakan impor harus didahului dengan optimalisasi penyerapan hasil produksi petani lokal sehingga tidak merugikan mereka saat musim panen.

Ketiga, membangun kedaulatan pangan yang berkeadilan. Dalam konsep tersebut, hukum tidak hanya diarahkan untuk mengejar target produksi nasional, tetapi juga menjamin harga yang layak bagi petani, memperluas akses terhadap pembiayaan dan teknologi, memberikan kepastian usaha, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan sebagai pelaku utama sektor pangan.

Firman menegaskan, gagasan dalam usulan disertasi tersebut merupakan akumulasi pengalaman panjangnya selama menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di Komisi IV DPR RI. Berbagai persoalan yang ditemui di lapangan menjadi dasar perlunya penyempurnaan kebijakan hukum agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan sektor pangan nasional.

“Selama bertugas di Komisi IV DPR RI, saya melihat masih banyak persoalan yang berulang karena regulasi belum mampu menjawab tantangan di lapangan secara komprehensif. Melalui kajian akademik ini, saya ingin memberikan kontribusi pemikiran agar lahir formulasi kebijakan hukum yang lebih kuat, lebih berpihak kepada petani dan nelayan, serta mampu menjadi fondasi terwujudnya swasembada pangan yang berkelanjutan dan kedaulatan pangan nasional,” pungkas Firman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *