Ahmad Irawan Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan Halmahera Utara, Hak Rakyat Harus Dipulihkan

Berita Golkar – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Irawan, mendorong penyelesaian permasalahan pertanahan yang terjadi di Halmahera Utara. Ahmad Irawan meminta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Demikian disampaikan Ahmad Irawan saat mendengar keluhan masyarakat Halmahera Utara terkait dengan permasalahan pertahanan dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin, 20 Juli 2026. Dalam keluhannya masyarakat menyoroti sengketa lahan yang melibatkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ganda Saguling, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Mirisnya, sesuai diagunkan kepada bank dan mendapatkan ratusan miliar rupiah perusahaan tersebut malah menelantarkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut. Padahal disisi lain banyak masyarakat bertani di lahan HGU tersebut namun terkendala lantaran tumpah tindih dengan IUP pertambangan dan perusahaan mengalami pailit.

“BPN harus terlibat aktif menyelesaikan masalah ini,” kata Ahmad Irawan dalam rapat tersebut, dikutip dari KedaiPena.

Lebih jauh, Ahmad Irawan menilai, penyelesaian tersebut diperlukan agar tidak pemindahan hak guna usaha oleh kurator di tengah situasi tersebut. Ia menegaskan, pentingnya mencegah pemindahan hak oleh kurator kepada pihak lain sebelum seluruh persoalan selesai.

“Kemudian dilakukan pemblokiran agar tidak ada pemindahan hak oleh kurator kepada pihak lain sebelum seluruh persoalan selesai,” beber dia.

Menurut Ahmad Irawan, Kementerian ATR/BPN harus memastikan agar masyarakat setempat dapat kembali mendapatkan hak-haknya atas tanah usai selesainya masalah tersebut.

“Dan ketika ini semua masalah selesai, kita dorong Kementerian ATR/ BPN untuk mempunyai komitmen, bahwa penyelesaian atas kasus ini, dan setelah selesai, rakyat bisa mendapatkan hak-haknya atas tanah yang telah lama kuasai itu,” imbuh dia.

Dalam kesempatan itu, Politikus Partai Golkar ini juga menekankan, penyelesaian sengketa pertanahan memerlukan koordinasi lintas instansi, termasuk ATR/BPN, kurator, lembaga keuangan, dan kementerian terkait.

Ia menegaskan, dengan sinergi seluruh pihak, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil, memberikan kepastian hukum, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat maupun negara. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *