Airlangga Hartarto: China, Australia, dan Kanada Segera Masuk Daftar Pengecualian DHE SDA

Berita Golkar – Pemerintah berencana menambah China, Australia, dan Kanada dalam daftar negara yang dikecualikan dari ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di perbankan dalam negeri. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi implementasi aturan DHE SDA yang telah berlaku sejak Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan perluasan daftar negara yang dikecualikan dalam ketentuan penempatan DHE SDA di perbankan domestik. Menurut dia, pengecualian diberikan kepada negara-negara yang telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral maupun multilateral dengan Indonesia.

“Beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Misalnya dengan Amerika, China, Australia, dan Kanada. (Pertimbangannya) sudah ada bilateral agreement dan multilateral agreement. Itu bagian dari WTO (World Trade Organization) juga,” ujar Airlangga kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/7/2026), dikutip dari Investor.

Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Sebelumnya, pengecualian hanya diberikan kepada Amerika Serikat. Ke depan, pemerintah berencana memperluas pengecualian tersebut mencakup China, Australia, dan Kanada.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pengecualian dapat diberikan kepada negara yang memiliki perjanjian bilateral maupun kesepakatan perdagangan lainnya dengan Indonesia. Meski aturan DHE SDA telah diberlakukan sejak Juni 2026, pemerintah tetap melakukan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas implementasinya. “Nanti dievaluasi pada pertengahan September,” tutur Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kebijakan DHE SDA ditujukan agar perusahaan yang memiliki dana besar tidak lagi menempatkan devisa hasil ekspornya di luar negeri, melainkan di sistem perbankan domestik. Peningkatan penempatan DHE SDA di dalam negeri akan memperkuat likuiditas perbankan sekaligus mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

“Yang penting, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September. Itu sudah efektif, uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat,” tutur Purbaya.

Menkeu menambahkan, evaluasi berkala diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam implementasi kebijakan tersebut, termasuk terkait negara yang memperoleh pengecualian, bank penerima penempatan DHE SDA, hingga perusahaan yang wajib mematuhi ketentuan tersebut.

“DHE itu kan udah lama aturannya, kami rapat untuk memastikan negara mana saja yang dikecualikan. Terus bank mana saja yang bisa nampung DHE. Terus perusahaannya yang mana saja yang ada dicari. Teknisnya seperti apa,” terang Purbaya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *