Firman Soebagyo Soroti 100 Pelanggaran Karantina per Bulan di Kualanamu, Desak Pengawasan Diperketat

Berita GolkarAnggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti tingginya angka pelanggaran kekarantinaan di Sumatera Utara yang mencapai rata-rata 100 kasus setiap bulan. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa sistem pengawasan di pintu masuk negara masih membutuhkan penguatan agar mampu melindungi sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan nasional dari ancaman hama maupun penyakit.

Hal tersebut disampaikan Firman saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara di Medan, Kamis (23/7/2026).

Dalam pemaparannya, Kepala Balai Besar Karantina Sumatera Utara mengungkapkan bahwa rata-rata terdapat sekitar 100 pelanggaran kekarantinaan setiap bulan dari berbagai komoditas. Mayoritas pelanggaran terjadi melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu.

Menanggapi laporan tersebut, Firman menilai angka pelanggaran yang tinggi tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan menjadi peringatan serius terhadap potensi masuknya organisme pengganggu tumbuhan, penyakit hewan, maupun komoditas ilegal yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional.

“Rata-rata 100 pelanggaran setiap bulan bukan angka yang kecil. Ini peringatan bagi kita semua bahwa pengawasan di pintu masuk negara masih harus diperkuat. Bandara Kualanamu merupakan salah satu gerbang internasional yang sangat strategis, sehingga sistem pengawasannya harus benar-benar mampu menutup setiap celah masuknya komoditas yang berisiko terhadap pertanian dan peternakan nasional,” tegas Firman.

Perlu Kolaborasi Lintas Instansi

Firman mengakui Badan Karantina Indonesia (Barantin) menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun anggaran. Karena itu, menurutnya, pengawasan tidak mungkin hanya dibebankan kepada petugas karantina.

Politisi senior Partai Golkar itu mendorong terbentuknya sinergi yang lebih kuat antara Barantin dengan Polri, Bea Cukai, Imigrasi, TNI, serta otoritas bandara dan pelabuhan.

“Saya memahami keterbatasan yang dimiliki Barantin. Jumlah personel belum ideal, anggaran juga terbatas. Karena itu negara harus hadir melalui kerja sama lintas lembaga. Pengamanan di bandara dan pelabuhan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Harus ada koordinasi yang solid agar setiap potensi pelanggaran bisa dicegah sejak awal,” ujar Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.

Firman bahkan mengusulkan pembentukan Posko Terpadu di Bandara Kualanamu dan Pelabuhan Belawan sebagai pusat koordinasi antarinstansi dalam mempercepat pengawasan sekaligus penindakan terhadap setiap pelanggaran kekarantinaan.

Uji Laboratorium Jangan Hambat Ekspor

Selain persoalan pengawasan, Firman juga menerima berbagai aspirasi dari pelaku usaha terkait lamanya proses pengujian laboratorium karantina.

Saat ini, berbagai sampel dari Sumatera Utara masih harus dikirim ke laboratorium pusat di Jakarta. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan biaya logistik meningkat dan waktu pelayanan menjadi lebih lama, sehingga mengganggu kelancaran ekspor.

Menurut Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, persoalan tersebut harus segera dibenahi karena berpotensi merugikan petani, nelayan, maupun pelaku usaha yang bergantung pada ketepatan waktu pengiriman produk.

“Kita ingin melindungi pertanian nasional, tetapi jangan sampai prosedur administrasi justru mematikan daya saing produk kita. Kalau sampel harus dikirim ke Jakarta sementara komoditas ekspor menunggu berhari-hari, tentu biaya membengkak dan kualitas produk bisa menurun. Regulasi harus memberi kepastian pelayanan yang cepat, efisien, dan tetap akuntabel,” katanya.

Tiga Langkah Strategis

Sebagai solusi, Firman mengusulkan tiga langkah strategis yang perlu segera dilakukan pemerintah. Pertama, melakukan desentralisasi layanan laboratorium sehingga pengujian dapat dilakukan di daerah melalui penguatan laboratorium milik pemerintah maupun kerja sama dengan lembaga seperti Sucofindo, Universitas Sumatera Utara (USU), serta Polbangtan Medan.

Kedua, meningkatkan anggaran dan jumlah personel Barantin agar pengawasan di Bandara Kualanamu maupun Pelabuhan Belawan dapat berlangsung selama 24 jam secara optimal.

Ketiga, memperkuat edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan kekarantinaan guna menekan tingginya angka pelanggaran yang saat ini masih mencapai sekitar 100 kasus setiap bulan.

Firman menegaskan bahwa sistem karantina harus mampu menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni melindungi sumber daya hayati Indonesia sekaligus mendukung kelancaran perdagangan dan ekspor nasional.

“Karantina adalah benteng pertahanan hayati Indonesia. Namun benteng yang kuat bukan berarti memperlambat aktivitas ekonomi. Yang kita butuhkan adalah sistem yang tegas terhadap pelanggaran, tetapi cepat dalam memberikan pelayanan. Dengan begitu pertanian kita terlindungi, sementara produk petani, nelayan, dan pelaku usaha tetap mampu bersaing di pasar global,” pungkas legislator asal Dapil III Jawa Tengah ini.

Firman menambahkan, seluruh temuan dan masukan dalam kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan pembahasan Komisi IV DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Keuangan guna mendorong penguatan kelembagaan, peningkatan pelayanan, serta efektivitas pengawasan di pintu-pintu masuk negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *