Berita Golkar – Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI yang meliputi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut berpotensi menempatkan 2 Caleg Partai Golkar untuk duduk di DPR RI pada Pemilu 2024.
Hasil positif ini menyusul raihan suara Partai Golkar yang diketahui dari Sirekap KPU per tanggal 19 Februari 2024 pukul 19.00 WIB. Berdasar pantauan redaksi Golkarpedia, Partai Golkar masih stabil berada di urutan ketiga raihan suara terbanyak di Dapil Jabar XI di bawah Partai Gerindra dan PKB.
Namun suara antara Partai Golkar, Gerindra dan PKB tertaut tipis. Implikasinya, baik Partai Golkar, Gerindra dan PKB sama-sama berpotensi mengirimkan 2 Calegnya ke DPR RI. Partai Golkar sendiri memiliki dua Caleg yang cukup kuat dan terlihat unggul dibanding raihan suara Caleg lainnya.
Ke dua Caleg Partai Golkar DPR RI tersebut adalah Ade Ginanjar dan Ferdiansyah yang merupakan Caleg DPR RI incumbent. Berikut kami sajikan daftar empat besar raihan suara Caleg Partai Golkar DPR RI di Dapil Jawa Barat XI:
Ade Ginanjar 118.073 suara
Ferdiansyah 59.509 suara
Giofedi Rauf 14.514 suara
Holik Aksan 10.033 suara
Suara total Partai Golkar di Dapil Jawa Barat XI berjumlah 273.682 pemilih. Partai Golkar hanya kalah dari Partai Gerindra dengan jumlah 295.322 suara dan PKB dengan 280.863 suara. Dapil Jawa Barat XI ini memiliki alokasi 10 kursi untuk seluruh partai politik yang berkompetisi di Pemilu 2024.
Dengan asumsi tidak lolosnya PPP dari parliamentary threshold hingga tak tempatkan Calegnya di kursi DPR RI, berikut daftar 10 Caleg DPR RI yang berhasil duduk di Senayan:
Muhammad Husein Fadlullah (Gerindra)
Oleh Soleh (PKB)
Ade Ginanjar (Golkar)
Sohibul Iman (PKS)
Dony Maryadi Oekon (PDIP)
Muh. Hoerudin Amin (PAN)
Mulan Jameela (Gerindra)
Imas Aan Ubudiah (PKB)
Ferdiansyah (Golkar)
Lola Nelria (Nasdem)
Demikianlah proyeksi raihan suara Caleg DPR RI di Dapil Jabar XI, hasil ini diolah berdasarkan data Sirekap KPU sementara dengan jumlah TPS masuk sebanyak 74,53%. Perubahan masih dapat terjadi sewaktu-waktu. Para Caleg diharapkan dapat berpegang pada rekapitulasi resmi berjenjang yang digelar KPU RI. {redaksi}