Berita Golkar – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan Presiden Prabowo Subianto tak mengubah daftar nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, nama 10 capim dan 10 calon dewas KPK yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, adalah daftar nama yang sebelumnya telah dikirimkan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo.
“Enggak ada, enggak ada (perubahan). Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, Tidak ada perubahan,” ujar Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (12/11/2024), dikutip dari Kompas.
Menurut Adies, Surpres yang dikirimkan Prabowo ke pimpinan DPR RI hanya menegaskan bahwa proses seleksi terhadap nama-nama yang telah dikirimkan sebelumnya dapat dilanjutkan. “Jadi sama dengan yang diajukan oleh Presiden sebelumnya pak Joko Widodo,” jelas Adies.
Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa tahapan seleksi capim dan calon dewas KPK di DPR RI ditargetkan rampung sebelum 6 Desember 2024. “Yang pasti kita masa reses 6 Desember 2024. Kita berharap bisa diparipurnakan pada masa sidang ini. Insyaallah akan diselesaikan sebelum 6 Desember 2024,” kata Adies.
Berikut ini 10 nama calon pimpinan KPK yang diserahkan Jokowi untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto
Sebelumnya, Prabowo telah mempersilakan DPR RI untuk melanjutkan tahapan seleksi capim dan calon dewas KPK periode 2024-2029. Tahapan yang dilaksanakan adalah uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan KPK yang sebelumnya telah dikirim Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah itu diambil oleh Prabowo agar tidak ada kekosongan jabatan pimpinan KPK karena masa bakti pimpinan KPK yang sedang menjabat akan segera berakhir.
“Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman Pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember yang akan datang,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).
Yusril mengatakan, Presiden Prabowo tidak bermaksud untuk menarik nama-nama hasil seleksi yang telah disampaikan Presiden Jokowi ke DPR. Ia mengatakan, pemerintah menyadari bahwa butuh waktu sekitar enam bulan untuk apabila ingin memproses pemilihan calon pimpinan KPK dari awal.
Padahal, masa jabatan pimpinan KPK bakal berakhir pada bulan depan. Di sisi lain, ada pula pertimbangan hukum Putusan MK tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.
“Untuk mengatasi kondisi di atas, Pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi, membentuk Pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak,” ujar Yusril.
Yusril mengatakan, Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan oleh Jokowi. “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama untuk ditetapkan oleh Presiden,” ucap dia. {}