Airlangga Hartarto Siapkan ‘Kartu Merah’ untuk Manipulator Ekspor-Impor

Berita Golkar – Pemerintah memastikan adanya sanksi tegas terhadap perusahaan yang melakukan manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor atau trade misinvoicing.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, mekanisme sanksi telah disiapkan pemerintah terhadap manipulator nilai ekspor tersebut. Namun, ia belum memerinci detail sanksi tersebut.

“Nanti akan diatur, ada kartu kuning, ada kartu merah,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Sabtu (23/5/2026), dikutip dari Investor.

Pemerintah, kata Airlangga, memastikan pengawasan terhadap eksportir akan dilakukan secara lebih ketat melalui sistem terintegrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta BUMN ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pengetatan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan negara. Airlangga juga memastikan pemerintah telah menelusuri praktik trade misinvoicing yang terjadi sebelumnya dan akan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Nanti tentu dicek melalui bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” ucap Airlangga.

10 Perusahaan Diperiksa

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penggelapan nilai transaksi, dengan sebagian besar bergerak di sektor industri kelapa sawit.

Bendahara negara itu menyatakan adanya perbedaan signifikan antara nilai ekspor yang dilaporkan dan nilai impor di negara tujuan. Contohnya, terdapat perusahaan yang mencatat nilai ekspor sebesar US$ 2,6 juta, tetapi di sisi impor Amerika Serikat tercatat mencapai US$ 4,2 juta.

“Jadi, 57% lebih rendah. Ada yang lebih gila lagi, satu perusahaan lagi, di sini ekspor US$ 1,43 juta, di sana (impor) US$ 4 jutaan, berubah harganya 200%. Kita mau deteksi kapal per kapal,” jelas Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *