Airlangga Hartarto Tantang Dominasi MSCI: Investor Global Tak Bisa Didikte Satu Indeks!

Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai risiko penurunan status pasar saham Indonesia oleh MSCI masih dapat dimitigasi. Pasalnya, investor global tidak hanya menjadikan indeks MSCI sebagai acuan investasi, tetapi juga menggunakan indeks lain, seperti S&P dan FTSE Russell.

Airlangga menegaskan, penilaian MSCI tidak dapat menjadi satu-satunya penentu keputusan investasi di pasar saham Indonesia. Setiap lembaga penyedia indeks memiliki penilaian tersendiri terhadap pasar modal suatu negara.

“MSCI bukan satu-satunya rating. Banyak rating lain ada S&P, FTSE Russell. Jadi, yang satu tidak bisa mendikte yang lain,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, seperti dikutip pada Minggu (25/10/2026), dikutip dari investor.

Sebelumnya, MSCI membuka konsultasi mengenai kemungkinan penurunan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Usulan tersebut belum menjadi keputusan akhir. Pemerintah dan otoritas pasar modal masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembenahan hingga Juni 2027.

Airlangga mengakui, penurunan status oleh MSCI berpotensi memengaruhi minat investor asing terhadap saham Indonesia. Namun, dampaknya dinilai masih dapat ditekan karena investor dari Amerika Serikat, Eropa, maupun Asia juga menggunakan indeks lain sebagai acuan investasi.

“Risiko tentu bisa dimitigasi karena ini kan kalau misalnya MSCI tidak merekomendasikan saham kita untuk dibeli oleh investor Amerika atau dari Eropa atau dari Asia, tetapi kan ada S&P ada yang lain yang bisa merekomendasikan,” ujarnya.

Selain mempertimbangkan beragam acuan investasi, Airlangga menilai fundamental perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih cukup baik. Hal itu terlihat dari kinerja laba-rugi perusahaan dan pembagian dividen kepada pemegang saham.

Menurut Airlangga, salah satu aspek yang masih perlu dibenahi adalah pemenuhan ketentuan jumlah saham yang dimiliki publik atau free float.

“Kalau kita lihat fundamental dari emiten atau perusahaan yang listing di stock market dari segi profit and loss-nya juga sudah baik, dari segi dividend payout-nya juga sudah baik. Tinggal bagaimana implementasi dari free float yang 15% itu kan masih ada beberapa perusahaan yang belum free float,” jelas Airlangga.

Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan batas minimum free float menjadi 15% untuk memperbaiki tata kelola pasar modal. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan pasar saham Indonesia di tengah evaluasi MSCI.

Selain peningkatan free float, reformasi juga mencakup rencana demutualisasi bursa, yakni perubahan struktur kepemilikan dan pengelolaan BEI. Pemerintah akan menyampaikan perkembangan reformasi tersebut kepada publik menjelang batas waktu konsultasi MSCI pada Juni 2027.

“Iya, ini kan kita ada waktu sampai Juni tahun depan. Dan tentu kemarin salah satu dalam roadmap kan kita juga mendorong adanya demutualisasi bursa. Jadi, itu tentu tahapan-tahapan itu yang perlu disampaikan ke publik dan juga progresnya disampaikan ke publik,” tegas Airlangga. []