Berita Golkar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kendal Bagus Bimo Alit menyebut kasus dugaan penggelapan dana nasabah koperasi yang menyeret nama salah satu kadernya, Mora Sandy Purwandono, tak ada kaitannya dengan partai.
Dia mengakui bahwa Mora Sandy Purwandono adalah kader sekaligus anggota Partai Golkar Kendal.
Namun ia menegaskan, persoalan yang kini tengah mencuat tersebut tidak ada hubungannya dengan institusi partai. Menurutnya, kasus itu murni urusan pribadi kadernya.
“Iya benar, itu adalah kader kami dan anggota kami. Tapi kasus itu tidak ada sangkut pautnya dengan partai. Itu murni permasalahan pribadi,” tegas pria yang akrab disapa Bimo itu, saat dimintai konfirmasi di kantornya, Sabtu (28/3/2026), dikutip dari SuaraMerdeka.
Tak Akan Intervensi
Bimo juga menegaskan, partai tidak akan melakukan intervensi dalam persoalan hukum yang menimpa kadernya itu. “Partai tidak ikut campur dalam urusan pribadi kader. Kami menghormati proses hukum yang berlaku,” tandasnya.
Meski demikian, Bimo memastikan pihak partai akan tetap memantau perkembangan kasus tersebut, khususnya berkaitan dengan nama baik partai di mata publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Mora Sandy Purwandono mencuat dalam dugaan penggelapan dana simpanan nasabah Koperasi Bhakti Makmur Jaya di Kecamatan Boja.
Sejumlah nasabah mengaku belum bisa mencairkan dana mereka yang nilainya mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini memicu aksi puluhan nasabah dengan mendatangi kantor koperasi dan kediaman Mora Sandy untuk menuntut pengembalian dana yang mereka simpan di koperasi tersebut.
Di rumah Mora Sandy, mereka tak mendapati orang yang mereka cari. Salah seorang tetangganya, Angga, yang juga korban penggelapan itu, menyatakan bahwa sejak seminggu sebelum Lebaran, kediaman anggota DPRD Kendal itu tampak sepi.
Dia mengaku tak pernah melihat atau bertemu dengan Bendahara Koperasi Bhakti Makmur Jaya tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Mora Sandy Purwandono terkait dengan tudingan penggelapan dana milik nasabah tersebut. []



