Baleg Sepakati RUU Migas, Bambang Patijaya: Saatnya Sempurnakan Tata Kelola Migas Nasional

Berita GolkarRancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) akhirnya melangkah ke tahap selanjutnya setelah disetujui dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sabtu (15/8/2026). RUU yang proses revisinya telah bergulir sejak 2015 tersebut selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam Sidang Paripurna DPR RI sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan panjangnya proses revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas merupakan bagian dari dinamika dalam menjalankan amanat konstitusi yang menghadapi tantangan berbeda pada setiap periode. “Ya, saya pikir ini kan persoalan kita menjalankan amanat konstitusi. Masing-masing zaman dan masa itu ada kendala-kendala dan tantangannya. Dan sekarang tentu tantangannya juga luar biasa,” kata Patijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026), dikutip dari DPR.

Ia menjelaskan, setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Pleno Baleg, RUU tersebut akan dibawa ke rapat Bamus untuk menentukan jadwal pembahasan dalam Sidang Paripurna DPR RI. “Setelah ini kan kita akan bawa ini kepada Bamus, rapat Bamus. Di rapat Bamus itu akan ditentukan untuk dimasukkan di dalam jadwal Sidang Paripurna,” ujarnya.

Patijaya menambahkan, apabila RUU tersebut disetujui dalam Sidang Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, Pimpinan DPR RI akan menyampaikan surat kepada Presiden. Selanjutnya, pemerintah akan menelaah rancangan tersebut dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI sebagai dasar pembahasan bersama pemerintah. “Prosesnya masih panjang,” ungkapnya.

Perlu diketahui, pengharmonisasian yang diselesaikan Baleg pada hari ini merupakan tahap penting untuk memfinalisasi konstruksi RUU, termasuk merapikan dan menyempurnakan aspek teknis melalui Panitia Kerja (Panja) Baleg. “Tujuan daripada harmonisasi kan untuk seperti itu, memfinalisasi formatnya seperti apa. Tadi kan secara teknis itu sudah dilakukan perapihan dan penyempurnaan,” terangnya.

Selain itu, dirinya menilai dukungan seluruh fraksi dalam Rapat Pleno Baleg menjadi modal penting untuk melanjutkan penataan sektor migas nasional yang selama lebih dari satu dekade belum tuntas. Oleh karena itu, ia berharap pembaruan regulasi dapat memperkuat pengelolaan sektor migas dari hulu hingga hilir sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Yang penting niatan daripada semua pihak, semua kekuatan partai politik sudah mendukung, dan kita akan sama-sama bagaimana industri migas ini, baik dari hulu sampai ke hilir, ini dapat kita atur lagi dengan baik. Kita sempurnakan yang masih belum maksimal untuk bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Sebagai informasi, dalam paparan Komisi XII DPR RI selaku pengusul, urgensi penyusunan RUU Migas antara lain didasarkan pada tantangan penurunan cadangan dan produksi migas nasional. Lifting minyak bumi pada 2025 tercatat sekitar 605 ribu barel per hari, sementara konsumsi nasional mencapai sekitar 1,5 juta barel per hari.

RUU tersebut juga disusun untuk menindaklanjuti amanat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait prinsip penguasaan negara atas sumber daya migas. Sementara itu, berdasarkan laporan Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas yang dibacakan Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan, RUU Migas disepakati tetap menggunakan format RUU Penggantian dengan 39 item perbaikan teknis. Panja juga merekomendasikan RUU tersebut untuk dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *