Demutualisasi BEI Makin Dekat, Airlangga Hartarto Sebut Tiga Lembaga Negara Siap Masuk

Berita GolkarSebanyak tiga lembaga yang dapat menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) disebut berminat untuk masuk ke pasar modal. Mandat tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika ditanya pihak mana saja yang sudah menunjukkan minat masuk ke bursa. “Semua minat,” kata dia singkat usai mengadakan rapat dengan OJK di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (14/7/2026), dikutip dari Kompas.

Sedikit catatan, berdasarkan Pasal 8B ayat (1) beleid terbaru tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.

POJK soal demutualisasi bakal rampung September

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, peraturan terkait demutualisasi tersebut diproyeksikan selesai pada akhir kuartal III-2026. “Insyaallah POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) akan selesai pada September,” ucap dia.

Wanita yang karib disapa Kiki tersebut menuturkan, pembahasan terkait peraturan OJK soal demutualisasi bursa masuk dalam pembahasannya dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih mengacu pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “Tapi nanti kami akan sampaikan roadmap-nya, juga realisasinya seperti apa, tidak sekarang ya,” tutup dia.

Sedikit catatan, demutualisasi adalah proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan (mutual structure) menjadi entitas perusahaan yang kepemilikannya dapat dimiliki oleh publik atau pihak lain. Saat ini, BEI masih berbentuk self-regulatory organization (SRO), yaitu dimiliki oleh perusahaan sekuritas sebagai anggota bursa.

BEI tunggu aturan turunan

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mencatat pelaksanaan demutualisasi bursa masih menunggu aturan turunan dari pemerintah, usai pengesahan hasil revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, BEI belum dapat memberikan penjelasan lebih perinci mengenai skema pelaksanaannya karena saat ini acuan yang tersedia baru sebatas ketentuan dalam revisi UU P2SK. Sementara itu, aturan turunan yang akan mengatur mekanisme demutualisasi masih dalam tahap penantian.

“Kalau terkait demutualisasi, tentu kita sama-sama menunggu pengaturan lebih lanjutnya seperti apa. Ya, karena sampai saat ini kan yang kita ikuti adalah apa yang tertulis dalam revisi Undang-Undang P2SK. Bagaimana pengaturan lebih lanjut, tentu itu sama-sama kita tunggu,” ujar Jeffry bulan lalu.

Demutualisasi bursa rawan konflik kepentingan

Sementara itu, ekonom berpandangan wacana demutualisasi bursa justru rawan konflik kepentingan. Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi menjelaskan, demutualisasi BEI bertujuan mengubah bursa dari lembaga berbasis keanggotaan menjadi perseroan yang lebih profesional, kompetitif, dan mampu bergerak cepat mengikuti perkembangan pasar global.

“Tujuan kebijakan ini dapat dipahami, pemerintah ingin memperkuat tata kelola, memperluas partisipasi pemangku kepentingan, menarik investor besar, dan mempercepat pendalaman pasar modal,” kata dia kepada Kompas.com, Minggu (28/6/2026).

Ia menambahkan, dampak positif dari kebijakan ini dapat muncul melalui modal yang lebih kuat, teknologi perdagangan yang lebih baik, produk pasar yang lebih beragam, serta daya saing regional yang meningkat. Kendati demikian, risiko utama dari kebijakan ini juga besar.

Ketika pemegang saham negara terlalu dominan, pasar dapat mempertanyakan independensi BEI sebagai penyelenggara pasar. Konflik kepentingan bisa muncul ketika pemerintah, BI, atau Danantara memiliki kepentingan pembiayaan di pasar yang sama. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *