Berita Golkar – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian angkat suara terkait polemik pengelolaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Ia mengingatkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, agar tetap berpegang pada aturan yang berlaku dalam menyikapi wacana memasukkan Dwi Sasetyaningtyas atau DS ke dalam daftar hitam pihak yang dilarang masuk pemerintahan.
Dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026), Hetifah menegaskan pentingnya akuntabilitas tanpa mengesampingkan regulasi.
“Komisi X DPR RI mengapresiasi perhatian dan komitmen Menkeu dalam menajaga akuntabilitas pengelolaan LPDP. Namun demikian, setiap kebijakan termasuk wacana blacklist terhadap penerima beasiswa harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Hetifah, dikutip dari Tribunnews.
Politikus dari Partai Golkar itu menjelaskan, penerapan sanksi seperti blacklist tidak bisa dilakukan secara serampangan. Harus ada dasar hukum yang kuat serta bukti pelanggaran yang jelas.
“Berbasis bukti pelanggaran yang jelas, serta melalui mekanisme evaluasi dan penegakan sanksi yang transparan dan proporsional,” kata Hetifah.
Menurut Hetifah, LPDP bukan sekadar program beasiswa biasa. Ia menekankan bahwa LPDP merupakan bentuk investasi negara dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing.
Karena itu, manfaat dari program tersebut harus kembali untuk kepentingan bangsa dan negara. Para penerima beasiswa, lanjutnya, memiliki tanggung jawab yang tidak ringan.
“Karena itu, setiap penerima LPDP memiliki kewajiban moral dan kontraktual untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip due process, kepastian hukum, dan tata kelola yang adil,” tutur Hetifah.
Purbaya akan blacklist DS untuk bekerja di pemerintahan
Dwi Sasetyaningtyas menjadi sorotan karena penerima (awardee) beasiswa itu menyampaikan ekspresi kebahagiaannya karena anaknya tidak menjadi Warga Negara Indonesia atau WNI melainkan menjadi warga negara Inggris. Kontennya yang dikenal dengan isu “cukup saya WNI” itu menjadi polemik dan akhirnya disoroti pemerintah.
Menkeu Purbaya mem-blacklist DS sehingga DS tidak dapat bekerja di seluruh lingkup pemerintahan. “Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk,” tegas Purbaya pada Senin (23/2/2026).
Purbaya menyesalkan sikap Dwi Sasetyaningtyas (DS). Berkaca dari kasus itu, ia menegaskan akan menegakkan aturan di LPDP.
“Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau nggak seneng ya gausah menghina negara lah. Jangan menghina negara sendiri,” ungkapnya.
LPDP berasal dari pajak dan sebagiannya utang yang disisihkan untuk memastikan sumber daya manusia (SDM) tumbuh. Namun ia menyesalkan sikap DS, alumni LPDP, yang dinilai menggunakan hal tersebut untuk menghina negara. []



