Lindungi Industri Nasional, Menperin Agus Gumiwang Desak Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Berita Golkar – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersikukuh agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 direvisi. Dia pun menyarankan agar beleid yang mengatur relaksasi impor itu dikembalikan ke aturan semula yakni Permendag nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Memang kalau mau cepat dan lebih mudah kembali ke Permendag 36 dan kalau kita lihat Permendag 36 itu paling fair,” ujarnya saat ramah tamah dengan media di Jakarta, Selasa (22/10/2024), dikutip dari Kompas.

Agus bilang rencana ini pun akan disampaikan langsung ke Presiden Prabowo Subianto dan menjadi agenda fokus Kemenperin ke depannya. Menurut dia, dengan diubahnya Permendag 8 ke aturan sebelumnya diharapkan bisa melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor.

Oleh karena itu Menperin di beberapa kali kesempatan sudah meminta beleid itu untuk diubah. Namun Kemendag menyatakan masih belum berencana mengubah lagi aturan itu.

Sebelumnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyayangkan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini dinilai lebih berpihak pada importir umum daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) domestik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Danang Girindrawardana mengatakan, Permendag 8 tahun 2024 bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi.

Danang menilai, Permendag Nomor 8 tahun 2024 menempatkan Kemendag lebih superior daripada Kemenperin, karena sewenang-wenang menghilangkan kewenangan Menteri Perindustrian untuk menciptakan iklim investasi yang mendukung tumbuhnya industri tekstil garmen dalam negeri.

“Dalam 5 bulan terdapat 4 kali perubahan Permendag sampai dengan Permendag 8 tahun 2024 ini, menunjukkan mandulnya koordinasi produk regulasi antar kementerian,” ujar Danang dalam siaran persnya, Selasa (28/5/2024). {}