Maruli Siahaan Soroti Ulah WNA dan Transisi KUHP Baru, Penegak Hukum Diminta Siaga

Berita Golkar – Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan menyoroti berbagai pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA) serta pentingnya pemahaman terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru di Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan silaturahmi dan memperkuat koordinasi dengan sejumlah mitra Komisi XIII di Medan. Maruli mengatakan, saat ini pihaknya bersama kalangan akademisi tengah membuat rancangan undang-undang mengenai hukum perdata internasional.

“Tantangan NKRI berkaitan dengan perjanjian-perjanjian dan ingkar janji juga tidak terlepas dari persoalan yang dilakukan oleh warga negara asing,” ujarnya di Andaliman Hall, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Sabtu (14/3/2026), dikutip dari Mistar.

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan dan mitra hukum untuk memahami penerapan KUHP yang baru. Maruli menilai sejumlah aturan perlu dikaji kembali agar selaras dengan ketentuan terbaru.

Ia berharap para kepala kantor wilayah dapat melakukan penyesuaian terhadap berbagai peraturan yang ada. “Misalnya, tahanan memiliki hak untuk berkonsultasi hukum dengan pengacaranya,” tutur Maruli.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, menilai kemitraan yang terjalin dengan Maruli Siahaan serta dukungan yang diberikan turut membantu penyelesaian sejumlah persoalan yang sebelumnya dihadapi di rumah tahanan.

Menurut Yudi, ke depan kolaborasi antara pihak pemasyarakatan dan DPR akan terus diperkuat dalam upaya penegakan hukum, menjaga integritas, serta mendukung proses rehabilitasi sosial bagi warga binaan.

Ia juga menyebut berkat perhatian yang diberikan kepada rutan, sejumlah permasalahan seperti persoalan banjir kini dapat diselesaikan. Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, jajaran Lapas Kelas I Medan, Rutan Medan, LPSK, serta mitra di bidang hukum lainnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *