Menperin Agus Gumiwang Dorong Industri Kecil Manfaatkan Sertifikasi TKDN Self Declare

Berita Golkar – MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan akurasi data saat pengajuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) self declare perlu diterapkan oleh industri kecil. Sebelum sertifikasi TKDN self declare terbit, pemohon harus mengisi data pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Proses validasi harus dilakukan sebelum pengajuan sertifikasi, agar hanya pelaku usaha yang telah divalidasi sebagai industri kecil yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi TKDN self declare,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis pada Senin (2/3/2026), dikutip dari Tempo.

TKDN self declare ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan, yang ditetapkan pada 11 September 2025.

Lalu dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Nomor 261 Tahun 2025, industri kecil yang dapat mengajukan sertifikasi harus terdaftar di SIINas, memiliki modal usaha maksimal Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha sektor industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agus mengatakan sertifikasi TKDN self declare ini memudahkan industri kecil dengan waktu proses yang lebih singkat dan tanpa biaya. Setelah didapatkan, sertifikasi tersebut berlaku selama lima tahun.

“Industri kecil yang telah memiliki sertifikat TKDN self declare dapat berpartisipasi lebih luas lagi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan, pelaku usaha harus mengisi data perusahaan dan menyampaikan laporan perusahaan dalam triwulan terakhir. Selain itu wajib mengajukan permohonan validasi sebagai industri kecil melalui SIINas.

Permohonan validasi disertai unggahan bukti video proses produksi di pabrik dan video lokasi usaha atau area pabrik yang disertai penyematan informasi lokasi geografis. Setelah itu, kata Reni, tim validasi akan memeriksa kesesuaian data perusahaan dan video dalam waktu maksimal 10 hari sejak permohonan diterima.

“Tim juga dapat melakukan pemeriksaan secara langsung ke lapangan maupun secara daring,” tuturnya.

Reni menyampaikan bahwa bobot penilaian TKDN self declare sama dengan TKDN melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI), yaitu 75 persen bahan atau material langsung meliputi komponen utama, 10 persen tenaga kerja langsung, serta 15 persen biaya tidak langsung pabrik.

TKDN minimal 25 persen bisa dicapai selama perusahaan berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, dikerjakan oleh seluruh atau sebagian tenaga kerja Indonesia.

Saat ini Kementerian Perindustrian mencatat terdapat 121 perusahaan yang telah valid sebagai industri kecil per 22 Februari 2026 sejak TKDN self declare diberlakukan. Badan usaha yang tercatat dari berbagai sektor industri. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *