Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ingatkan Ketahanan Pangan Terancam Akibat RTRW Daerah Amburadul

Berita Golkar – Komitmen ketahanan pangan nasional Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terancam oleh carut-marut perencanaan tata ruang di daerah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut kegagalan sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai “dosa” para ahli perencana.

“Ketahanan pangan itu amanat Presiden, 87% Lahan Baku Sawah (LBS) harus jadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” kata Nusron dalam Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025), dikutip dari RMOL.

Namun, ia mengungkapkan adanya jurang data yang ekstrem. Meskipun pencantuman Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di 24 provinsi sudah mencapai 94 persen dari LBS, kondisi di tingkat kabupaten/kota justru amburadul.

“Di tingkat kabupaten/kota, ada 314 daerah yang tidak sinkron, tidak men-state KP2B. Akibatnya, agregat KP2B secara nasional, berbasis RTRW kabupaten, hanya 57 persen length-nya jauh banget,” seru Nusron.

Nusron pun menunjuk para ahli perencana RTRW sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Ketidakcantuman KP2B yang masif di level kabupaten disebutnya memuluskan alih fungsi lahan secara liar.

“Ini dosa siapa? Dosa RTRW dan RDTR-nya. Kenapa tidak men-state itu? Yang membuat siapa? Para ahli perencana. Niatnya dari awal sudah salah,” kritiknya.

Untuk menertibkan kondisi ini, Kementerian ATR/BPN akan segera mengirim surat kepada gubernur dan bupati di seluruh Indonesia agar melakukan revisi RTRW dengan mencantumkan KP2B. “Kami akan kirim surat satu per satu untuk melakukan revisi RTRW-nya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nusron menyoroti adanya “missing link” dalam sistem perencanaan tata ruang yang kerap dikendalikan oleh kepentingan di luar prinsip planologi. Ia menilai, praktik intervensi para pengembang sering kali menjadi akar masalah rusaknya tata ruang di daerah.

“Kita sama-sama paham sebagai orang Indonesia, berapa banyak para pengembang ini yang mencoba masuk ke lingkungan kementerian, gubernur, dan kepala daerah,” katanya.

“Mereka mencoba mengubah alih fungsi dengan tata uang untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dan ini bertentangan dengan prinsip planologi,” tandasnya. {}