Berita Golkar – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan dan media sosial bagi siswa SD hingga SMA serta anak di bawah umur.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan. Regulasi ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,” ujar Atalia di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Untuk diketahui, pemerintah mengambil langkah strategis dalam melindungi generasi muda di era digital melalui dua kebijakan penting.
Pertama, penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan.
Kedua, implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
Dalam SKB tersebut, pemerintah membatasi penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kebijakan ini bertujuan mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk fenomena brain rot—penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif—serta cognitive debt, yaitu ketergantungan pada teknologi yang dapat melemahkan proses berpikir mandiri.
“Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban tetapi lemah dalam memahami persoalan,” jelas Atalia.
Selain itu, pemerintah juga membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Penertiban akun anak-anak di berbagai platform digital akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Platform yang menjadi fokus penertiban antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox.
Langkah ini juga sejalan dengan tren kebijakan global. Sejumlah negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak demi melindungi kesehatan mental dan keamanan digital mereka.
Data UNICEF menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara riset dari Common Sense Media mencatat anak usia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital. Menurut Atalia, pembatasan ini bertujuan melindungi generasi muda dari ancaman digital.
“Paparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Karena itu negara perlu hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka,” ujarnya.
Atalia menegaskan, regulasi saja tidak cukup tanpa dukungan keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua dan guru tetap memegang peran penting dalam mendampingi anak menghadapi dunia digital.
Ia juga mendorong penguatan literasi digital sejak dini agar anak mampu menggunakan teknologi secara bijak ketika telah cukup umur.
“Tujuan kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” tuturnya.
Sebagai langkah lanjutan, Atalia mengusulkan sejumlah strategi agar kebijakan tersebut berjalan efektif. Salah satunya adalah penguatan literasi digital nasional bagi orang tua, guru, dan siswa agar memahami risiko dan manfaat teknologi.
Selain itu, ia mendorong pengembangan kurikulum kecerdasan buatan secara bertahap agar pelajar dapat mengenal teknologi AI secara edukatif dan bertanggung jawab pada usia yang tepat.
Pemerintah juga dinilai perlu menyediakan platform edukasi digital ramah anak yang mendukung pembelajaran kreatif tanpa mendorong ketergantungan teknologi.
“Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi,” tutup Atalia. []



