Nur Purnamasidi: Penghitungan Anggaran Pendidikan Belum Menyentuh Kebutuhan Riil di Lapangan

Berita Golkar – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi menyampaikan bahwa selama ini perhitungan anggaran pendidikan masih belum menyentuh kebutuhan riil di lapangan, perhitungan yang dilakukan masih terlalu umum.

Jika melihat masing-masing daerah memiliki tantangan dan kebutuhan yang berbeda, terutama wilayah yang tergolong terpencil. Karena itu setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.

Pemerintah selama ini belum pernah benar-benar menghitung secara detail berapa biaya riil untuk mendidik satu anak. Di daerah tertentu, terutama yang jauh atau aksesnya terbatas, biayanya bisa jauh lebih besar karena ada banyak kebutuhan yang tidak tercover dalam skema anggaran yang ada.

“Kebutuhan yang seringkali tidak tercover dalam skema penganggaran selama ini seperti permasalahan transportasi, distribusi tenaga pendidik, fasilitas tambahan, dan lain sebagainya,” tutur legislator Partai Golkar asal dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang).

Beberapa poin kebutuhan itu seringkali tidak masuk perhitungan, sehingga belum dapat terpenuhi sepenuhnya. Hal ini disampaikan oleh Purnamasidi saat melakukan Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI bertemu dengan Bupati Kabupaten Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.

Purnamasidi mencontohkan, di daerah seperti Kabupaten Karimun, biaya pendidikan per siswa bisa saja lebih tinggi dibandingkan wilayah lain karena faktor geografis dan keterbatasan akses.

“Pendekatan anggaran yang lebih spesifik perlu diterapkan agar daerah dengan kondisi sulit tetap bisa memberikan layanan pendidikan yang layak, meskipun jumlah siswanya sedikit. Walaupun jumlah siswa di suatu sekolah hanya lima orang, siswa tetap harus mendapatkan layanan pendidikan yang sama,” papar Sekjen PB IKA PMII 2025-2030 ini.

Negara tak boleh membeda-bedakan hanya karena jumlahnya sedikit atau lokasinya jauh. Justru dengan kondisi pendidikan di pedalaman dengan akses yang jauh, biayanya dapat jadi lebih besar, bahkan bisa mencapai puluhan juta per anak.

Karena yang dibiayai bukan hanya proses belajar di kelas, akan tetapi juga dalam hal akses, fasilitas, dan bagaimana memastikan guru tetap mau mengajar di daerah terpencil tersebut. Hal ini yang perlu dilihat secara adil, supaya tidak ada anak yang tertinggal hanya karena faktor wilayah.

Purnamasidi juga menyinggung pentingnya memberikan insentif yang layak bagi guru yang bertugas di daerah terpencil. Selama ini, perbedaan kondisi lapangan belum sepenuhnya diikuti dengan kebijakan yang berpihak pada tenaga pendidik.

Guru memang harus mau ditempatkan di daerah, termasuk wilayah yang jauh dan aksesnya terbatas. Akan tetapi tentu tidak dapat disamakan dengan kondisi mengajar di kota. Harus ada kompensasi yang berbeda dan lebih layak, karena tantangan yang dihadapi juga jauh lebih besar mulai dari fasilitas yang terbatas, akses transportasi, sampai kondisi sosial di lapangan.

“Kalau tidak ada perhatian khusus dari sisi kesejahteraan, akan sulit mendorong guru untuk bertahan dan mengajar secara maksimal di daerah-daerah tersebut,” ujar Nur Purnamasidi.

Komisi X DPR RI juga mendorong adanya perubahan besar dalam tata kelola guru. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah sentralisasi manajemen guru, dimana penggajian tidak lagi menjadi beban pemerintah daerah.

“Dengan skema ini, pemerintah daerah diharapkan bisa lebih fokus pada peningkatan kualitas guru, bukan lagi terbebani urusan administratif seperti gaji. Daerah tidak perlu lagi memikirkan gaji guru. Fokus terhadap bagaimana meningkatkan kualitas dan kemampuan guru sesuai potensi lokal,” pungkasnya.

Di dalam rekomendasi Panja Pendidikan di Daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Marginal) disampaikan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan harus segera mempercepat pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di daerah 3T dan daerah marginal secara terintegrasi dan berkelanjutan, menerapkan kebijakan khusus untuk pemerataan distribusi guru berkualitas, menerapkan kurikulum yang fleksibel, adaptif, dan berbasis kearifan lokal sesuai kebutuhan daerah 3T.

Panja juga mendorong Pemerintah untuk memberikan anggaran affirmasi di bidang pendidikan kepada daerah 3T dan daerah marginal.

Data Pusdatin Kemendikdasmen, terkait dengan klasifikasi akses, dari 514 Kabupaten/Kota, terdapat 214 yang masuk kategori kurang baik, dan 300 kabupaten/kota yang masuk kategori baik. Hanya 12 Kabupaten/Kota yang berada di wilayah 3T atau daerah marginal yang aksesnya masuk kategori baik.

Adapun klasifikasi kualitas, hanya ada 165 kabupaten/kota yang masuk kategori kurang baik, dan terdapat 349 kabupaten/kota yang masuk kategori baik. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *