Berita Golkar – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin menilai Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) penting untuk memperkuat keamanan ruang siber nasional sekaligus menghadapi perkembangan kejahatan dan berbagai ancaman terhadap sistem digital.
Menurut Nurul, RUU KKS memiliki urgensi strategis karena ancaman siber terus berkembang dan dapat berdampak terhadap berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, ekonomi, pertahanan, hingga kehidupan masyarakat.
“Di dalam RUU KKS mengatur soal kejahatan siber, pertahanan siber, perlindungan komunikasi, serta perlindungan data pribadi,” ujar Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) ini.
Saat ini, Komisi I DPR RI tengah melanjutkan pembahasan RUU KKS bersama Pemerintah melalui pembentukan Panja. RUU tersebut merupakan usul inisiatif Pemerintah melalui Kementerian Hukum.
Nurul mengatakan tantangan keamanan siber juga tidak bisa lepas dari perkembangan konflik dan persaingan antarnegara. Menurut dia, perang hibrida atau hybrid warfare tidak hanya menggunakan kekuatan militer konvensional, tetapi dapat menyasar sistem, informasi, infrastruktur digital, hingga proses berpikir masyarakat.
“Perang hibrida bisa menyerang sistem, informasi, dan proses berpikir. Bahkan data pada platform komersial dapat berubah menjadi instrumen politik. Karena itu, perlu tata kelola dan aturan yang kuat di dalam RUU KKS,” kata Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar Ini.
Nurul Arifin menilai perkembangan teknologi digital telah menjadikan ruang siber sebagai bagian penting dari keamanan nasional. Ancaman terhadap sistem informasi dan data, kata dia, dapat menimbulkan dampak yang luas sehingga membutuhkan kerangka regulasi yang mampu memberikan kepastian dalam pengelolaan keamanan dan ketahanan siber.
Dalam pembahasan serta penyelenggaraan kebijakan keamanan dan ketahanan siber, sejumlah kementerian dan lembaga memiliki peran strategis. Di antaranya Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Pertahanan.
Nurul menekankan pentingnya sinergi antarkementerian dan lembaga dalam membangun sistem keamanan siber nasional. Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan agar RUU KKS tidak hanya mampu merespons kejahatan siber yang terjadi saat ini, tetapi juga mengantisipasi perkembangan ancaman di masa mendatang.
“RUU KKS membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, agar pembahasannya dapat dilakukan secara holistik, komprehensif, dan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Kita berharap RUU KKS dapat segera dituntaskan,” pungkas legislator Partai Golkar asal dapil Jabar I (Bandung dan Cimahi) ini. []



