Partai Golkar DKI Gelar PIK-4, Ahmed Zaki Iskandar Ingatkan Ancaman terhadap Nilai Pancasila

Berita Golkar – DPD Partai Golkar DKI Jakarta menggelar kegiatan Pengajian Ideologi Kebangsaan 4 (PIK-4) dalam rangka menyambut Hari Lahir Pancasila 2026 di Halaman Kantor Golkar DPD Golkar DKI Jakarta, Senin (1/6/2026).

Dihadiri oleh Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar; Wakil Ketua DPP Golkar, Idrus Marham; Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia; Pengamat Politik Adi Prayitno; serta Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono.

Adapun tema yang diangkat dalam PIK-4 yaitu “Pancasila dan Demokrasi di Era Digital: Menimbang Model Pemilu e-Voting”.

Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan bahwa kegiatan tersebut digagas DPD Golkar bersama Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Jakarta sebagai upaya memberikan pemahaman terkait tantangan kebangsaan di era perkembangan teknologi.

“Hari ini acara pengajian ideologi kebangsaan yang digagas oleh DPD Partai Golkar, AMPG Partai Golkar Provinsi Jakarta, dan menyambut Hari Kelahiran Pancasila,” kata Zaki kepada wartawan.

Menurut dia, Pancasila tetap menjadi landasan utama bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional, termasuk menuju Indonesia 100 tahun mendatang.

“Tentu saja Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah landasan kita untuk terus menuju dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mencapai cita-cita semuanya, yaitu menuju kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Zaki menilai tantangan mempertahankan nilai Pancasila semakin besar di era digital. Kemajuan teknologi dan telekomunikasi, menurut dia, membuka ruang masuknya berbagai pengaruh yang dapat mengubah cara pandang masyarakat, terutama generasi muda.

“Dari zaman dulu tantangannya sudah banyak sekali, apalagi sekarang dengan kemajuan teknologi digital dan juga telekomunikasi. Banyak sekali doktrin-doktrin yang mencoba mengubah cara pandang, terutama para generasi muda Indonesia terhadap Pancasila,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai pembahasan mengenai penerapan e-voting harus menjadi bagian dalam revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.

Menurut Doli, sistem e-voting merupakan bagian dari konsep e-election yang mencakup berbagai tahapan digital dalam pemilu, seperti e-counting hingga e-recapitulation. Sistem tersebut dinilai dapat meningkatkan partisipasi publik serta mendorong efisiensi pelaksanaan pemilu.

“Intinya adalah penggunaan sistem digital atau sistem elektronisasi di tahapan pemilu itu bagian untuk kita memudahkan masyarakat untuk terlibat langsung dalam pemilu,” ujarnya.

Meski demikian, Doli menegaskan penerapan e-voting tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

Ia menilai masih terdapat sejumlah prasyarat yang perlu dipenuhi, mulai dari kesiapan infrastruktur, pemerataan jaringan internet dan listrik, hingga tingkat literasi digital masyarakat.

Selain itu, ia mengingatkan sistem digital juga memiliki risiko tersendiri, termasuk potensi gangguan keamanan siber. “Nah, jadi saya kira kalaupun kita mau menerapkannya tahun 2029 atau mau kapanpun, kita harus memenuhi prasyarat-prasyarat yang cukup panjang dulu,” tukas Doli. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *