Sari Yuliati Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan, Isu DPR Menolak Pembahasan Dipastikan Hoaks

Berita GolkarWakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tetap berjalan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. Ia memastikan informasi yang menyebut DPR RI menghentikan atau menolak pembahasan RUU tersebut tidak benar.

Menurut Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI masih terus menghimpun berbagai masukan dari masyarakat sebagai bagian dari penyusunan naskah dan pembahasan substansi RUU.

“Beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana,” kata Sari saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, proses penyusunan RUU saat ini masih berada pada tahap penyerapan aspirasi publik. Untuk itu, DPR RI mengundang berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, hingga pemangku kepentingan lainnya agar pembahasan RUU dapat berlangsung secara komprehensif dan partisipatif.

Dia mengatakan bahwa kabar yang beredar soal DPR menolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks. Sari memastikan Komisi III DPR RI terus menggelar rapat dengar pendapat umum soal RUU tersebut selama berpekan-pekan.

Selain itu, dia mengatakan bahwa DPR RI berinisiatif mengusulkan RUU tersebut agar mekanismenya bisa dilakukan lebih cepat karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan disampaikan pemerintah jika RUU itu diusulkan DPR RI.

“Kalau undang-undang usulan dari pemerintah maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda maka akan menimbulkan banyak sekali DIM,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *