Berita Golkar – Kementerian Perindustrian terus memperkuat tata kelola data industri nasional melalui implementasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) guna mendukung pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat.
Penguatan tersebut diakselerasi melalui penerapan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara penyampaian data industri, kawasan industri, serta informasi terkait lainnya melalui SIINas.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan SIINas memiliki peran strategis sebagai instrumen pemerintah dalam menyediakan data industri yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi secara nasional.
“Melalui SIINas, pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi industri secara komprehensif sehingga kebijakan yang diambil lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha,” ujar Agus dalam keterangannya, dikutip dari RM.
Ia menambahkan, data industri yang akurat menjadi landasan penting dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi program pengembangan industri nasional.
Regulasi Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan untuk meningkatkan kualitas, kelengkapan, serta ketepatan waktu penyampaian data industri. SIINas sebagai sistem terintegrasi mencakup elemen institusi, sumber daya manusia, basis data, hingga perangkat pendukung yang digunakan perusahaan dalam menyampaikan informasi kepada pemerintah.
Kemenperin mewajibkan seluruh perusahaan industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) binaan untuk menyampaikan data secara berkala melalui SIINas. Pelaporan dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam setahun, dengan batas waktu paling lambat tanggal 10 setelah periode pelaporan berakhir.
Selain sebagai kewajiban, pelaporan melalui SIINas juga memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku industri, antara lain meningkatkan visibilitas usaha dalam basis data nasional, membuka peluang kemitraan dengan investor maupun perusahaan besar, serta menjadi syarat untuk memperoleh berbagai dukungan pemerintah.
Dukungan tersebut meliputi insentif industri, program restrukturisasi mesin, hingga penguatan sumber daya manusia.
Kemenperin mengajak seluruh pelaku industri untuk aktif memanfaatkan SIINas dan menyampaikan data secara tepat waktu guna menciptakan ekosistem data industri nasional yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri nasional yang berkelanjutan serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. []



