Pileg  

Tak Kunjung Mampu Selesaikan Konflik Agraria di Jember, Iwan Soelasno Pertanyakan Kinerja 8 Wakil Rakyat di DPR

Berita GolkarCaleg DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 8 daerah pemilihan Jawa Timur IV yang mencakup Kabupaten Jember dan Lumajang, Iwan Sulaiman Soelasno atau dikenal dengan Iwan Soelasno mempertanyakan kinerja 8 wakil rakyat yang duduk di DPR RI mewakili Jawa Timur IV terkait perannya dalam menyelesaikan konflik agraria di Jember.

Konflik agraria yang dimaksud Iwan adalah pelepasan kawasan hutan di Desa Pondokrejo dan Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo. Untuk diketahui, warga telah mendiami desa – desa ini selama 81 tahun lamanya namun tidak bisa menguasai tanah mereka dalam bentuk sertifikat tanah.

Proses pelepasan kawasan hutan yang menjadi program pemerintahan Presiden Joko Widodo di kedua desa ini juga kerap menemui jalan buntu. Menanggapi hal itu, Iwan Soelasno sangat menyesalkan tidak adanya peran dan pendampingan dari para anggota DPR RI yang berasal dari Dapil Jatim IV.

“Program pelepasan Kawasan hutan yang menjadi program pemerintah pusat sejatinya harus diawasi ketat oleh DPR RI, termasuk pelepasan Kawasan hutan di 2 desa di Jember yang telah menjadi konflik agraria selama puluhan tahun. Menurut saya konflik di 2 desa ini terus terjadi karena tidak adanya keberpihakan para anggota DPR RI dapil Jatim IV kepada warga desa selama ini. Mosok hanya selesaikan 2 desa saja mereka tidak bisa,” tegas Iwan Soelasno.

Iwan yang juga Ketua Bidang Pemberdayaan Desa Dewan Pimpinan Nasional SOKSI ini heran mengapa ke–8 wakil rakyat Jember dan Lumajang di DPR RI pada periode ini tidak serius mendukung program pemerintah yaitu penyelesaian konflik agraria melalui target sertifikasi tanah dan pemanfaatan perhutanan sosial.

Dirinya juga berjanji akan mengadvokasi penyelesaian konflik agraria di kedua desa ini jika terpilih menjadi anggota DPR RI Periode 2024 – 2029.

“Saya sudah bertemu dengan perwakilan warga dari Desa Pondokrejo dan Sidodadi. Sepertinya mereka kurang mendapat sosialisasi tentang sertifikasi tanah warga dan manfaat perhutanan sosial. Moga – moga kasus ini bisa diselesaikan di 2024. Ini menjadi pelajaran bagi rakyat Jember, pilih caleg DPR RI yang komitmen menjalankan fungsi pengawasan, bukan menjadi kepanjangan tangan program pemerintah,” tutupnya. {redaksi}