Berita Golkar – Adies Kadir, politisi dari Fraksi Partai Golkar, resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPR RI untuk periode 2024 – 2029 bersama tiga wakil ketua lainnya.
Ia kini memiliki peran penting dalam memimpin DPR RI, mewakili kepentingan rakyat, dan memastikan kelancaran tugas-tugas parlemen.
Adies Kadir selaku Wakil Ketua yang resmi dilantik bersama 580 anggota DPR lainnya yang akan mengemban tugas untuk 5 tahun ke depan sebagai wakil rakyat di parlemen, dikutip dari Klik Pendidikan.
Sebagai Wakil Ketua DPR RI, tentunya banyak yang penasaran dengan besaran gaji pokok yang diterima oleh Adies Kadir setiap bulannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Wakil Ketua DPR RI ditetapkan sebesar Rp. 4.620.000 per bulan.
Akan tetapi perlu diingat, ini hanyalah gaji pokok saja salah satu dari beberapa komponen penghasilan yang didapatkan oleh seorang Wakil Ketua DPR. Selain gaji pokok, Adies Kadir juga berhak menerima tunjangan dan fasilitas lainnya yang cukup signifikan.
Tunjangan tersebut mencakup tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.
Jika ditotal dengan berbagai tunjangan tersebut, penghasilan bulanan Wakil Ketua DPR RI seperti Adies Kadir bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp 70 juta per bulan bahkan bisa lebih besar dari ini.
Perlu diingat juga jika besaran ini tergantung pada tunjangan yang diterima serta fasilitas yang digunakan selama menjabat.
Sebagai salah satu pimpinan DPR RI yang memiliki tugas penting dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, Adies Kadir harus dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalitas.
Penghasilan yang cukup besar ini tentu harus diimbangi dengan dedikasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.
Dengan latar belakang politik yang kuat dan dukungan dari Partai Golkar, Adies Kadir diharapkan bisa membawa perubahan positif dalam kepemimpinannya di DPR RI selama lima tahun ke depan. {}