Berita Golkar – Caleg Partai Golkar DPR RI Dapil Jabar XI yang melingkupi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut, Tini Kartini menilai perlunya rumusan kebijakan untuk melindungi daerah serapan air dari alih fungsi lahan di Kabupaten Garut dan Tasikmalaya. Apalagi kini curah hujan meninggi dan potensi terjadinya bencana juga makin besar bagi Garut dan Tasikmalaya.
“Kita harusnya pernah belajar di bulan Juli 2022 lalu ada bencana banjir bandang di Garut akibat alih fungsi lahan di kawasan Perhutani dan PT Perkebunan Nusantara menjadi perkebunan sayuran PT Agro Jabar, sekitar 2.000 hektare dimanfaatkan untuk lahan peternakan. Belum lagi adanya PSN seperti geotermal yang dibangun di atas daerah resapan air,” ujar Tini Kartini kepada redaksi Golkarpedia pada Jumat (12/01).
Dalam UU Kehutanan pasal 38 ayat (1) menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Namun pada kenyataannya, banyak kawasan hutan lindung yang beralih fungsi menjadi bangunan baik dengan peruntukkan komersil maupun rumah tinggal.
Oleh karenanya, Tini Kartini mendorong agar proses perencanaan pembangunan di Garut dan Tasikmalaya harus memenuhi kaidah ramah terhadap kelestarian lingkungan. Selain proses perencanaan, proses audit lingkungan juga harus dilakukan secara berkala. Sebab, pembangunan menurut Tini Kartini haruslah memenuhi kaidah pemberdayaan, baik ekosistem lingkungan maupun SDM di daerah tersebut.
“Bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor menjadi ancaman paling nyata bagi Garut dan Tasikmalaya. Jika tak ada proses perencanaan yang matang, melakukan pembangunan seenaknya, maka jangan salahkan alam kalau berusaha menemukan keseimbangannya. Saya pro terhadap pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tapi bukan berarti meminggirkan kelestarian alam,” papar tokoh perempuan senior Partai Golkar ini.
Upaya menjaga kelestarian lingkungan di Garut dan Tasikmalaya ini menurut Tini Kartini tak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Perlu kolaborasi dan kerjasama berbagai pihak termasuk masyarakat itu sendiri untuk menjaga lingkungan di Garut dan Tasikmalaya. Misalnya dengan melakukan penanaman bambu pada lereng-lereng tebing yang berpotensi terjadi longsoran tanah.
“Saya mendorong agar masyarakat sadar dengan kebencanaan, salah satu kesadaran yang harus dibentuk adalah antisipasi. Caranya gimana? Ya menjaga keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan. Tidak bisa tidak. Karena itu, perlu edukasi secara menyeluruh untuk masyarakat di daerah rawan bencana, bukan hanya edukasi tanggap bencana, tetapi juga bekali mereka dengan edukasi antisipasi bencana,” tutur Tini Kartini.
Caleg Partai Golkar DPR RI Dapil Jabar XI dengan nomor urut 9 ini juga berkomitmen akan menelurkan kebijakan-kebijakan yang progresif untuk membentengi kelestarian alam di Garut dan Tasikmalaya apabila dipercaya oleh masyarakat untuk duduk di DPR RI. Ditegaskannya, dengan rumusan regulasi yang menjadi kewenangan lembaga DPR RI sebagai legislatif, ia merasa mampu untuk menjaga alam Garut dan Tasikmalaya.
“Jika masyarakat Garut dan Tasikmalaya memberi amanah saya duduk di DPR RI, insya Allah saya akan menelurkan regulasi-regulasi yang pro terhadap kelestarian lingkungan tanpa harus meminggirkan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Fungsi pengawasan yang dimiliki juga akan saya optimalkan untuk memastikan terwujudnya keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam di Dapil saya,” pungkas Tini Kartini. {redaksi}