Umbu Rudi Kabunang Dorong Evaluasi Batas 30 Persen Belanja Pegawai dalam APBD

Berita Golkar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Golkar, Dapil NTT 2, Umbu Rudi Kabunang mendorong pemerintah pusat mengevaluasi ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ia menilai, kebijakan yang dirancang untuk memperkuat disiplin fiskal itu perlu disesuaikan agar tidak berdampak kontraproduktif bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

Menurut Umbu Rudi Kabunang, penerapan batas 30 persen secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik daerah berisiko menekan kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga layanan dasar.

“Prinsip disiplin fiskal itu penting, tetapi keadilan fiskal juga tidak kalah penting. Daerah dengan PAD kecil tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah yang PAD-nya besar,” ujarnya di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Senin (2/3/2026), dikutip dari SelatanIndonesia.

Tekanan Nyata di NTT

Ia mencontohkan kondisi di Nusa Tenggara Timur (NTT), daerah pemilihannya, yang hingga kini masih sangat bergantung pada transfer pusat. Struktur belanja pegawai di sejumlah kabupaten/kota, kata dia, secara historis sudah melampaui ambang 30 persen. Jika aturan tersebut ditegakkan tanpa masa transisi dan skema penyesuaian, daerah berpotensi mengalami dilema anggaran.

Konsekuensinya tidak sederhana. Pemerintah daerah bisa kesulitan memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama guru dan tenaga kesehatan. Dalam jangka pendek, kondisi ini dapat memengaruhi kualitas layanan pendidikan dan kesehatan. Dalam jangka panjang, pembangunan sumber daya manusia terancam stagnan.

“Yang kita khawatirkan bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi dampaknya terhadap anak-anak yang butuh guru, pasien yang butuh tenaga kesehatan, dan masyarakat yang membutuhkan layanan publik yang memadai,” kata Umbu Rudi Kabunang.

Antara Disiplin dan Keberlanjutan

UU HKPD sendiri dirancang untuk memperkuat tata kelola fiskal daerah, mengurangi ketergantungan, dan mendorong belanja yang lebih produktif. Namun, Umbu Rudi Kabunang menilai pendekatan yang terlalu seragam berpotensi menciptakan ketimpangan baru.

Daerah dengan kapasitas fiskal kuat relatif mudah menyesuaikan komposisi belanja. Sebaliknya, daerah dengan PAD rendah menghadapi ruang fiskal yang sempit. Dalam situasi tersebut, pembatasan belanja pegawai tanpa fleksibilitas dapat memaksa pemerintah daerah mengurangi tenaga layanan dasar atau menunda rekrutmen yang sebenarnya sangat dibutuhkan.

“Tujuan kebijakan harus tetap kita jaga, tetapi implementasinya perlu adaptif. Jangan sampai niat memperbaiki struktur anggaran justru melemahkan pelayanan publik,” ujarnya.

Opsi Solutif

Umbu Rudi Kabunang mengusulkan sejumlah langkah korektif agar kebijakan tetap berjalan tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat di daerah fiskal lemah.

Pertama, belanja untuk guru dan tenaga kesehatan dapat dikecualikan dari perhitungan batas 30 persen, mengingat keduanya merupakan sektor pelayanan dasar.

Kedua, pemerintah pusat dapat menerapkan skema diferensiasi batas belanja pegawai berdasarkan kapasitas fiskal daerah. Dengan demikian, daerah ber-PAD rendah memperoleh ruang penyesuaian yang proporsional.

Ketiga, memberikan masa transisi pemberlakuakn UU ini  yang lebih panjang bagi daerah yang belum mampu memenuhi batas tersebut secara bertahap atau bagi daerah yang ber-PAD rendah.

Keempat, penguatan skema transfer khusus dari pusat untuk mendukung pembiayaan PPPK di sektor layanan dasar serta gru dan tenaga kesehatan.

Kelima, bagi daerah dengan PAD rendah serta DOB baru mesti diberikan batas belanja ASN sampai 45 persen bahkan sampai 50 persen.

Umbu Rudi Kabunang menegaskan, revisi atau penyesuaian aturan bukan berarti mengendurkan disiplin anggaran, melainkan memperkuat substansi kebijakan agar lebih responsif terhadap realitas di lapangan. dan hasil penjarangan aspirasi daeri pemerintah daerah dan masyarakat selama masa reses di NTT.

“Pemerintah pusat perlu mendengar aspirasi daerah. Stabilitas fiskal nasional harus berjalan seiring dengan keberlanjutan pelayanan publik di daerah. Jangan sampai daerah yang sudah tertinggal semakin tertinggal,” kata Umbu Rudi Kabunang.

Dorongan evaluasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan kebijakan fiskal nasional di DPR RI bersama pemerintah. Bagi Umbu Rudi Kabunang, kebijakan yang baik bukan hanya yang rapi dalam desain, tetapi juga adil dalam pelaksanaan. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *