Kinerja Moncer ESDM di Era Menteri Bahlil Lahadalia: PNBP Rp138,40 Triliun dan Kembali Raih WTP

Berita GolkarMenteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyampaikan, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ESDM mencapai Rp 138,40 triliun di sepanjang 2025.

“Capaian ini menunjukkan konsistensi Kementerian ESDM, dalam menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,” kata Bahlil dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026), dikutip dari Viva.

Dia menjelaskan, jumlah itu setara dengan 108,56 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 127,48 triliun. Realisasi penerimaan itu pun berlanjut pada tahun 2026. Dimana hingga bulan Juli, PNBP Kementerian ESDM telah mencapai Rp 96,26 triliun, atau 70,69 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp 136,18 triliun.

Bahlil mengatakan, capaian tersebut mencerminkan upaya Kementerian ESDM dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral. Namun, Dia menekankan bahwa peningkatan penerimaan juga perlu berjalan seiring dengan akuntabilitas, transparansi, keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam, dan kepatuhan pelaku usaha.

“Peningkatan penerimaan harus tetap dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta memperhatikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan kepatuhan para pelaku usaha,” ujar Bahlil.

Capaian penerimaan tersebut berjalan bersamaan dengan upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan, yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan. Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP diberikan atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2025.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan dalam agenda yang berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026. Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengapresiasi capaian Kementerian ESDM tersebut. Berdasarkan rangkuman pemeriksaan BPK, Dia menilai capaian positif Kementerian ESDM utamanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas utama di sektor energi dan sumber daya mineral

. “Tidak banyak kementerian yang keberhasilannya didominasi terkait dengan core bisnisnya. Jadi, saya mengucapkan selamat kepada pimpinan Kementerian ESDM dan jajaran yang telah melaksanakan kegiatannya dengan baik,” ujar Nyoman.

Opini WTP diberikan BPK apabila laporan keuangan dinilai wajar dalam semua hal yang material. Penilaian tersebut didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *