Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Percepat Layanan Pertanahan, PPAT Ditargetkan Rampungkan AJB 2 Hari

Berita GolkarKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menebar ancaman sekaligus iming-iming evaluasi bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menginstruksikan para PPAT menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dalam tenggat waktu maksimal 2 hari.

Tak sekadar imbauan, kepatuhan PPAT terhadap standar waktu ini bakal dipajang secara terbuka ke publik oleh Kantor Pertanahan (Kantah) setempat setiap bulannya.

“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu,” tegas Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026), dikutip dari Kompas.

Skema rapor publik ini diplot sebagai bentuk transparansi agar masyarakat bisa memilah notaris mana yang bekerja sigap dan mana yang kerap mengulur waktu.

Pangkas Birokrasi Lewat PERINTIS 10 Hari

Pengetatan durasi kerja PPAT ini merupakan bagian dari skema layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang baru diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.

Skema ini memangkas kerumitan alur peralihan hak atas tanah menjadi tiga tahapan ketat, 3 Hari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), 2 Hari pembuatan AJB oleh PPAT, dan 5 Hari pemrosesan akhir permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah).

“Sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa,” kata Nusron.

Integrasi Data

Meski menawarkan kepastian waktu bagi konsumen, target 10 hari ini menuntut pembenahan mendasar di level teknis. Selain menekan PPAT, Nusron mendesak Bapenda mempercepat verifikasi BPHTB serta mempercepat integrasi data secara daring, khususnya sinergi Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Tantangan terbesarnya berada pada kesiapan sistem digital dan koordinasi antar-instansi daerah yang selama ini kerap menjadi titik sumbatan transaksi properti. Saat ini, skema PERINTIS 10 Hari di Jawa Timur baru diuji coba di dua lokasi, yakni Kantah Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang.

Sebanyak tujuh Kantah lain ditargetkan mengekor pada 24 September 2026, sebelum nantinya diterapkan secara menyeluruh di seluruh Jawa Timur pada akhir 2026. []