Ahmad Doli Kurnia Klaim Parpol Parlemen Sepakat Gunakan Sistem Proporsional Campuran

Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengeklaim bahwa partai-partai politik di parlemen sejauh ini telah menyepakati usulan penggunaan sistem proporsional campuran untuk pemilu mendatang.

“Sejauh ini dalam pertemuan itu, menurut saya eh apa namanya, sudah disepakati. Dari informasi yang saya dapat,” kata Doli dikutip dalam Podcast Gaspol yang tayang di kanal, Rabu (23/9/2026), dikutip dari Kompas.

Menurut Doli, perdebatan mengenai sistem pemilu selama ini berkisar pada penguatan institusi partai melalui proporsional tertutup dan keterwakilan suara rakyat lewat proporsional terbuka.

Menurutnya kesepakatan tersebut menjadi jalan tengah atas perdebatan antara pihak yang menginginkan sistem proporsional terbuka dan tertutup.

Doli mengatakan, sistem pemilu terbuka yang berlaku saat ini membuat persaingan antarcalon legislatif (caleg) menjadi sangat ketat.

“Sangat liberal. Pertarungannya sangat terbuka. Si caleg-caleg ini kan bertarung dua kali dia. Bertarung sama temannya sendiri di dalam, juga bertarung sama yang di luar. Sangat melelahkan,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengatakan sistem tersebut sebagaimana diterapkan di Jerman atau Korea Selatan.

Namun menurutnya penerapan sistem campuran luar negeri seperti kedua negara tersebut sulit diterapkan di Indonesia karena keterbatasan waktu sosialisasi hingga Pemilu 2029. Ia memperkirakan penyelesaian revisi undang-undang pemilu baru rampung pada awal 2027.

“Nah, makanya kita buat nah, misalnya contohnya gini. Jadi penggabungan ada peran partai dan juga aspirasi masyarakat itu. Jadi ada kursi-kursi yang memang tetap seperti yang sekarang terpilihnya, prosesnya dengan proporsional daftar terbuka, tapi ada kursi yang memang dialokasikan khusus untuk nanti yang ditentukan oleh partai,” ujarnya.

Dalam skema campuran yang ia usulkan, akan ada penambahan alokasi kursi DPR RI sebesar 10 persen yang wewenang penetapannya berada di tangan partai politik. Ia menambahkan, jika alokasi untuk partai disepakati sebesar 10 persen, maka jumlah kursi DPR akan bertambah dari 580 menjadi 638 kursi. Namun, calon yang ditunjuk oleh partai tetap harus terdaftar dalam daftar caleg resmi.

“10 (persen) ini yang nentukan partainya. Siapa-siapanya, siapa-siapanya. Tapi dengan syarat, orang yang akan ditetapkan itu adalah orang yang memang tetap harus terdaftar sebagai caleg. Enggak boleh orang yang enggak pernah, enggak ikut caleg,” tegasnya. []