Berita Golkar – Perlindungan terhadap karya desain yang dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu fokus dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri. Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri menerima sejumlah masukan dari masyarakat terkait tantangan yang dihadapi UMKM, mulai dari proses pendaftaran kekayaan intelektual hingga potensi sengketa akibat peniruan karya.
Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri Franciscus Maria Agustinus Sibarani mengatakan, penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Yakni, pelaku UMKM, Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memiliki perhatian terhadap bidang kekayaan intelektual, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Franciscus, salah satu persoalan utama yang disampaikan pelaku UMKM adalah perlunya peningkatan pemahaman mengenai pentingnya mendaftarkan desain sebelum produk dipasarkan. Selama ini, sebagian pelaku usaha masih berfokus pada produksi dan pemasaran tanpa terlebih dahulu memastikan perlindungan hukum atas desain yang mereka ciptakan.
“Yang pertama adalah bagaimana pemahaman bahwa karya-karya desain mereka itu tidak harus dipasarkan dulu, tetapi didaftarkan dulu. Karena didaftarkan itu menjadi bagian perlindungan dari karya ciptaan mereka,” ujar Franciscus kepada Parlementaria usai memimpin kegiatan Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri ke Kanwil Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (25/9/2026), dikutip dari laman DPR RI.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, pendaftaran desain industri menjadi langkah penting agar karya yang telah dihasilkan memiliki perlindungan hukum dan tidak mudah digunakan atau diklaim oleh pihak lain. Bagi UMKM, desain produk bukan hanya bagian dari kreativitas, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat mendukung keberlangsungan usaha.
Selain persoalan pemahaman, pelaku UMKM juga menghadapi kendala dalam proses teknis pendaftaran. Franciscus menyebut, banyak pelaku usaha membutuhkan pendampingan mengenai dokumen, data, serta tahapan yang harus dilakukan hingga proses pendaftaran selesai.
Meskipun Kementerian Hukum telah menyediakan fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual secara daring, menurutnya masih terdapat keterbatasan yang membuat sebagian UMKM belum mampu memanfaatkan layanan tersebut secara maksimal.
“Tidak semua UMKM kita punya kemampuan untuk bisa mengakses, dengan banyak keterbatasan. Karena itu, mereka sangat mendukung peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum di setiap provinsi sebagai tempat bertanya dan tempat memohon untuk didampingi sampai nanti pendaftaran,” katanya.
Selain proses administrasi, Pansus juga menerima masukan terkait persoalan sengketa desain yang dialami pelaku usaha. Beberapa UMKM menyampaikan bahwa karya yang telah mereka ciptakan kemudian didaftarkan oleh pihak lain atau mengalami peniruan, baik oleh sesama pelaku usaha maupun industri yang lebih besar.
Legislator Dapil Kalimantan Barat I ini menilai, persoalan tersebut menunjukkan bahwa regulasi desain industri perlu memberikan perlindungan yang lebih luas, bukan hanya terhadap hasil karya, tetapi juga terhadap pencipta desain itu sendiri.
“Yang dilindungi itu ada orangnya, yaitu desainernya. Yang menciptakan itu, yang dengan susah payah mengeluarkan pemikiran, ide sampai menuangkan menjadi satu produk desain,” jelasnya.
Dalam pembahasan RUU Desain Industri, Pansus juga memperhatikan fenomena Amati, Tiru, Modifikasi (ATM). Hal ini dimana ketika sebuah desain awal kemudian dikembangkan atau dimodifikasi oleh pihak lain dan menghasilkan produk turunan yang justru lebih diminati pasar.
Menurut Franciscus, kondisi tersebut menjadi tantangan yang perlu mendapatkan perhatian agar pencipta awal tidak kehilangan hak atas karya yang menjadi dasar lahirnya produk berikutnya. “Bagaimana perlindungan terhadap desainer pertama, itu menjadi salah satu bagian penting yang dirumuskan dalam penyusunan Undang-Undang,” ujarnya.
Ia menambahkan, masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Desain Industri. Melalui regulasi tersebut, Pansus berharap para desainer, khususnya pelaku UMKM, memperoleh kepastian hukum sehingga dapat terus menghasilkan inovasi tanpa khawatir kehilangan hak atas karya yang mereka ciptakan. []



