Dipolisikan Wagub, Gubernur Babel Hidayat Arsani: Saya Tidak Takut, Kebenaran Akan Menang!

Berita Golkar – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani mengatakan siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan Wakil Gubernur Hellyana. Dalam laporan itu Hidayat diadukan terkait kata penon-aktivan terhadap wakil gubernur yang disampaikan saat podcast di media massa.

Hidayat mengonfirmasi bahwa selama ini dirinya tidak pernah memberhentikan atau menon-aktifkan Hellyana dari jabatan wakil gubernur.

“Non aktif itu artinya saya beri waktu pada beliau untuk fokus pada proses hukum yang sedang dihadapi. Apabila tidak terbukti sebagai tersangka atau terdakwa, mari kita bekerja sama membangun Bangka Belitung ini,” kata Hidayat Arsani seusai kegiatan koperasi di kantor gubernur, Selasa (17/3/2026).

Hidayat menjelaskan, Hellyana selaku wakil gubernur masih menjalani proses hukum dalam kasus dugaan penipuan tagihan hotel dan ijazah palsu. Untuk itu Hidayat mengaku memberi waktu pada Hellyana dengan cara tidak memberikan tugas harian yang dikhawatirkan malah merepotkan.

“Yang untung justru beliau diberi waktu, bisa lebih fokus sampai ada keputusan pengadilan yang menyatakan beliau bersalah atau tidak,” ujar Hidayat yang kerap disapa Panglima, dikutip dari Kompas.

Hidayat menegaskan, dirinya memahami bahwa bukan kewenangan gubernur untuk memberhentikan atau menon-aktifkan wakil atau kepala daerah. Namun sebagai gubernur, Hidayat menegaskan bahwa memiliki hak untuk memberikan tugas pada setiap pejabat daerah.

“Kalau terdakwa dan tersangka saya tidak etis memberikan pekerjaan. Silakan melapor, saya tidak takut. Saya tidak pernah memberhentikan dia, hanya tidak memberikan tugas,” tegas Hidayat.

“Silakan melapor bersama pengacaranya, saya tunggu, kebenaran akan selalu ada,” tambah Hidayat.

Wagub Laporkan Gubernur

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hellyana didampingi pengacara Andi Kusuma melaporkan gubernur ke kantor polisi terkait pernyataan telah menon-aktifkan wakil gubernur. Laporan Hellyana terkait Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang teregistrasi di Mapolda Bangka Belitung dalam LP/B/407/III/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 16 Maret 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso membenarkan laporan polisi yang dilayangkan Hellyana.

“Benar, kami cek laporannya sudah diterima. Pelapornya ibu Hellyana, sedang dipelajari laporannya. Terkait podcast gubernur yang mengatakan status ibu Hellyana sekarang menjadi tersangka dan terdakwa. Semuanya dipelajari oleh penyidik apakah ada unsur pidananya atau tidak,” pungkas Agus. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *