Berita Golkar – Ketua Depinas SOKSI Bidang Media Sosial, Achmad Annama, membantah tuduhan liar yang mengaitkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dengan persoalan pemesanan pita cukai rokok. Annama menilai tuduhan serius pada seseorang tidak semestinya berkembang menjadi penghakiman publik sebelum didukung bukti yang dapat diverifikasi dan dikonfirmasi kepada lembaga yang berwenang.
“Saya mengecam tuduhan yang mencoba mengaitkan Ketua Umum Depinas SOKSI Mukhamad Misbakhun dengan persoalan pemesanan pita cukai rokok. Jika memang ada bukti, buka datanya secara terang dan uji melalui institusi berwenang. Jangan sebuah tuduhan terus direproduksi hingga akhirnya dipersepsikan masyarakat sebagai fakta,” tegas Ketua Departemen MPO DPP Partai Golkar ini di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Menurut Annama, bantahan tersebut bukan untuk menghalangi kritik maupun kerja jurnalistik. Sebaliknya, kritik terhadap pejabat publik harus mendapat ruang seluas-luasnya sepanjang didasarkan fakta dan proses verifikasi. Namun, standar yang sama juga harus diterapkan ketika sebuah informasi berpotensi menyangkut reputasi dan integritas seseorang.
Ketua Bidang Infokom DPP KNPI ini mengingatkan Misbakhun sendiri telah membantah secara terbuka. Legislator Partai Golkar asal dapil Jatim II (Kabupaten/ Kota Pasuruan dan Kabupaten/ Kota Probolinggo) menyatakan tidak melakukan apa yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Misbakhun juga menjelaskan persoalan pemesanan pita cukai merupakan ranah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Karena itu, Annama meminta publik membedakan secara tegas antara tuduhan, pernyataan pihak yang dituduh, dan fakta yang telah diverifikasi oleh otoritas.
“Saya mengenal Misbakhun sebagai sosok yang sangat memahami persoalan fiskal, perpajakan, cukai, serta industri hasil tembakau. Beliau juga seorang yang taat hukum. Dasar saya sederhana: mana datanya, mana buktinya, dan apa keterangan institusi yang berwenang? Kalau tiga hal itu belum menjawab tuduhan, jangan lebih dulu menjatuhkan vonis,” ujar Annama.
Annama menambahkan, posisi Misbakhun terhadap sektor hasil tembakau selama ini juga disampaikan secara terbuka. Sebagai anggota DPR RI, Misbakhun berkali-kali menyuarakan kepentingan petani tembakau, pekerja industri hasil tembakau, serta keberlangsungan industri padat karya. Menurut Annama, keberpihakan terhadap petani atau industri tembakau tidak boleh serta-merta dikonstruksikan sebagai bukti keterlibatan dalam dugaan penyimpangan pita cukai.
“Kita harus berhati-hati membedakan antara sikap politik memperjuangkan petani tembakau dan industri padat karya dengan tuduhan mengenai pelanggaran administrasi atau hukum. Itu dua hal yang berbeda. Jangan sebuah rekam jejak advokasi kebijakan kemudian dipakai untuk membangun asosiasi seolah-olah menjadi bukti suatu pelanggaran,” pungkasnya.



